Sengketa Pilkada Harus Diadili di MK
Kamis, 12 Februari 2015
| 10:08 WIB
Jimly Asshiddiqie (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyarankan agar DPR membuat UU baru yang menyatakan sengketa Pilkada bisa diadili di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua MK, Jimly Ashidiqqie menyambut baik usulan MA dan beraharap agar DPR merealisasikan saran dari MA.
"Setuju dan MK harus tunduk kepada UU dan putusan MK tahun 2005 (putusan yang menyatakan MK berhak mengadili sengketa Pilkada)," ujar Jimly saat dihubungi wartawan, Kamis (12/2/2015).
Menurut Jimly jika MK masih menyidangkan hasil pemilu nasional maka pilkada juga harus disidang di MK. Pemilu, menurut Jimly sama saja dengan pemilukada karena di bawah lembaga KPU.
"Jika Pilkada dinilai bukan pemilu maka penyelenggaranya bukan KPU dan perselisihan hasilnya juga bukan MK. Tapi kalau pilkada adalah pemilu maka penyelenggaranya harus KPU dan perselisihan hasilnya harus di MK," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar DPR segera membentuk UU supaya MK bisa kembali mengadili sengketa pilkada. Hal itu perlu dilakukan karena MK sendirilah yang memutuskan untuk mengambil kewenang mengadili pilkada dari MA pada masa lalu.
"Jika mereka membuat putusan yang bertentangan putusan MK sebelumnya, maka MK generasi ketiga boleh membatalkan lagi putusan MK generasi kedua dan kembali putusan 2005," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Ketua MK Akil Mochtar tertangkap basah jual beli perkara kasus pilkada. Buntutnya, MK menutup pintu mengadili perkara pilkada. Lantas keluar Perpu Pilkada yang memberikan kewenangan pengadilan pilkada ke MA. Atas hal ini, MA keberatan.
"Kita menyarankan agar pilkada dikembalikan lagi ke MK dan Komisi II menampung saran dari kita," ujar jubir MA, hakim agung Dr Suhadi.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/02/12/082407/2830644/10/sengketa-pilkada-harus-diadili-di-mk?n991103605