Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Mustafa Kamal, mengatakan acana mengembalikan sidang gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi sudah menjadi gagasan mayoritas fraksi.
Karena itu materi ini akan menjadi salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi terbatas UU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada, yang segera dibahas komisi. Mustafa mengatakan ini saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2015.
Seperti diketahui, Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota mengatur ketentuan bahwa persidangan atas sengketa hasil pilkada dilaksanakan oleh Mahmakah Agung dari sebelumnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Mengenai ini, juru bicara Mahkmamah Agung, Suhadi, mengatakan telah meminta Komisi Pemerintahan DPR untuk mengembalikan penyelesaian sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ini karena beban kerja para hakim MA sudah terbilang berat. "Dalam setahun, perkara reguler seperti perdata dan pidana itu MA sampai menampung 14 ribu perkara," ujar Suhadi.
Permintaan itu disampaikan kemarin pagi, saat pimpinan Dewan berkunjung ke Mahkamah Agung. Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pimpinan Komisi Pemerintahan Rambe Kamarul Zaman, Ahmad Riza Patria. Sedangkan dari pihak Mahkamah, hadir Hatta Ali dan beberapa wakil ketua MA.
Suhadi mengatakan permintaan itu lantaran Mahkamah sudah tidak sanggup menangani perkara. Apalagi, kata Suhadi, jika ditambah dengan adanya sengketa pilkada yang diprediksi akan semakin menumpuk.
Suhadi, berharap DPR bisa merumuskan aturan sengketa pilkada tanpa berbenturan dengan putusan MK yang sudah tak ingin menangani sengketa pilkada.
IRA GUSLINA SUFA