Perludem Percaya MK Mampu Tangani Sengketa Pemilukada Serentak
Rabu, 11 Februari 2015
| 18:27 WIB
Wakil Ketua MK Anwar Usman beserta Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menerima audensi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (11/02) di Ruang Delegasi Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi lima orang pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Audiensi yang diterima langsung oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut digelar pada Rabu (11/2) siang di gedung MK.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perludem Titi Anggraeni mengatakan bahwa tujuan kunjungan ini dalam rangka menyampaikan aspirasi publik yang selama ini masih mempercayai MK sebagai pengawal konstitusi. “Masyarakat masih berharap MK selalu mampu menangani perkara yang diajukan dengan baik serta tetap menjaga marwah dan independensi,” tutur Titi kepada kedua Hakim Konstitusi.
Sementara Deputi Perludem Veri Junaidi menambahkan bahwa masyarakat termasuk Perludem dan koalisi masyarakat sipil percaya MK akan tetap mampu meyelesaikan perkara persisilah hasil pemilu kepala daerah. “Mengingat di mana kita saat ini masih dalam masa transisi yang masih belum ada badan penyelesaian Pemilukada, maka Perludem dan teman-teman lainnya masih percaya bahwa MK dapat menangani perkara pemilukada yang akan dilakukan serentak,” paparnya. Hal tersebut menurut Veri, didasarkan pada pengalaman sebelumnya yang mana MK mampu mengadili dan memutus sengketa perkara perselisihan pemilukada yang hasil putusannya dipercaya oleh publik dan dipatuhi semua masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MK Anwar Usman memberikan apresiasi dan bangga terhadap masyarakat yang masih mempercayai MK. Namun demikian, terkait permintaan Perludem agar MK kembali menangani perkara sengketa pemilukada, Anwar mengatakan bahwa MK telah membahas dengan pembuat undang-undang (DPR), dan saat ini hal tersebut telah menjadi kewenangan DPR untuk memutuskan. Sementara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjanjikan akan membahasnya kembali dalam rapat permusyaratan hakim. “Permohonan ini nanti akan kami bicarakan terlebih dahulu kepada semua Hakim Konstitusi, pada rapat permusyawaratan hakim ,” tegas Patrialis. (Panji/Triya IR)