Heru Purwanto, guru Sekolah Menengah Farmasi Ditkes AD, pemohon dalam uji materi UU Tenaga Kesehatan tahun 2014, menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan pada sidang kedua yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Rabu (11/2).
Sebelum Heru menyampaikan perbaikannya, Ketua MK Arief Hidayat sempat menanyakan perihal adanya pencantuman sejumlah sekolah menengah di kota Kendal, Jepara, Klaten, dan Temanggung sebagai Pemohon pada perkara dimaksud yang mana kemudian mengubah status Heru Purwanto untuk bertindak sebagai kuasa. Terhadap hal tersebut, Arief meminta Pemohon untuk mempertegas kedudukannya sebagai pemohon prinsipal atau bertindak sebagai kuasa.
Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, Heru Purwanto mengaku pihaknya telah salah dalam memahami nasihat Majelis Hakim. “Kemarin memang kami sampaikan perbaikan surat ini, sebenarnya untuk melengkapi apa yang diberikan masukan oleh Yang Mulia Majelis. Di mana kemarin disampaikan akan lebih baik jika Pemohon juga mendapatkan surat kuasa dari Pihak-pihak lain yang ikut dirugikan. Jika dalam hal ini saya salah, dalam menangkap makna nasihat Majelis Hakim, akan diperbaiki,” ujar Heru dalam persidangan.
Menanggapi jawaban Pemohon, Arief menyarankan agar Heru menempatkan posisinya sebagai pemohon prinsipal bersama dengan seluruh sekolah kejuruan tersebut, sehingga tidak diperlukan adanya kuasa. Putusan MK yang bersifat erga omnes, berlaku untuk seluruh warga negara juga akan mempengaruhi nasib Sekolah Kejuruan yang ada di Indonesia.
Selain penambahan pemohon, Heru juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan petitum yang meminta Mahkamah agar memutus UU berlaku surut. Menurut para Pemohon, tujuan diundangkannya UU Tenaga Kesehatan adalah untuk peningkatan mutu pelayanan. Namun demikian, pemohon berharap hal tersebut hendaknya tidak merugikan tenaga pelayan kesehatan yang sudah bekerja dan memiliki pengalaman yang cukup. “Pengalaman adalah guru yang terbaik. Jadi sebaiknya pengalaman mereka sebagai tenaga kesehatan tidak dihapus hanya karena mereka tidak berpendidikan Diploma III.” tegasnya.
Hakim Arief berjanji akan membawa permohonan ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim yang nantinya akan memutuskan apakah permohonan ini akan dilanjutkan pada sidang Pleno atau Mahkamah akan langsung memutuskan. “Saudara tinggal menunggu panggilan dari Kepaniteraan apakah sidang ini akan diteruskan atau tidak. Akan kita laporkan ke RPH, apakah cukup sampai di sini atau apakah perlu diadakan sidang-sidang selanjutnya,” pungkas Arief Hidayat. (Julie)