Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Banyuwangi Jawa Timur.
Para pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fathul Hadi Utsman, menyatakan telah melakukan sejumlah perbaikan sesuai dengan nasihat majelis Hakim Konstitusi pada sidang pendahuluan. Dalam perbaikannya, Fathul Hadi mengatakan telah memilah pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji, yaitu pasal-pasal yang dimohonkan untuk diberikan penafsiran konstitusional oleh Mahkamah, dan pasal-pasal yang dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Selanjutnya, pemohon perkara 8/PUU-XII/2015 itu juga mengatakan bahwa kewajiban pengunduran diri PNS yang maju dalam bursa pencalonan kepala daerah atau pun anggota legislatif harus ditafsirkan sebagai pengunduran diri sementara. “Untuk yang Pasal 119 karena frasa mengundurkan diri itu kami anggap tidak menjamin kepastian hukum karena normanya bertentangan dengan norma dalam satu undang-undang. Dan yang paling menguntungkan bagi Pemohon atau kalau dirujuk dengan undang-undang yang lain dalam undang-undang ini, mestinya pengunduran diri itu dibaca sebagai pengunduran diri sementara,” ujar Fathul Hadi.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Pemohon mengungkapkan alasannya, dalam Undang-Undang tersebut juga dinyatakan bahwa bagi PNS yang menjadi Hakim Konstitusi, komisioner Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga-lembaga lainnya hanya diwajibkan mengajukan pengunduran diri sementara, dan apabila masa jabatannya telah berakhir dapat kembali menjadi PNS. Menurut pemohon adanya ketentuan yang berbeda tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh karena itu pemohon meminta kepada Mahkamah agar PNS yang mencalonkan diri menjadi pejabat negara hanya diwajibkan mundur sementara.
Atas perbaikan tersebut, Majelis Panel Hakim Konstitusi mengatakan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pleno hakim untuk kemudian ditetapkan lanjutan proses pemeriksaan perkara tersebut. “Oleh sebab itu, nanti akan kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk nanti sidang selanjutnya akan disampaikan kepada Saudara,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menutup sidang tersebut.
Sebelumnya, para pemohon yang berstatus sebagai PNS mengajukan permohonan pengujian UU ASN, karena merasa UU tersebut mengatur kewajiban yang berbeda bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai pejabat negara, yaitu ada kewajiban mundur sementara untuk jabatan tertentu, sementara untuk jabatan lainnya seperti kepala daerah dan anggota legislatif PNS diwajibkan mundur secara permanen. Selain itu, salah satu pemohon bahkan mengatakan telah mengalami kerugian faktual, dimana pada tahun 2013 diharuskan mundur secara permanen karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pemilihan umum 2014, sementara UU ASN baru disahkan pada tahun 2014. Pemohon menilai undang-undang tersebut berlaku surut sehingga merugikan hak konstitusional pemohon. (Ilham)