Pemohon uji materi Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur hal pengisian anggota DPRD daerah pemekaran mempertajam pokok perkara dan petitumnya.
Dalam pokok perkara, Pemohon menegaskan adanya penetapan bilangan pembagi pemilih baru atau BPP baru pada daerah pemekaran akan menimbulkan kerugian konstitusional berupa hilangnya beberapa kursi dari Pemohon. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. “Ketidakpastian hukum muncul karena BPP yang lama sebenarnya sudah ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan dapil masing-masing, jadi apabila ditetapkan BPP yang baru itu semacam ada pemilu ulang,” ujar Ahmad Iriawan sebagai pemohon perkara nomor 7/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (9/2).
Lebih lanjut, Pemohon juga memperbaiki petitumnya, yakni memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila dimaknai berlaku juga terhadap daerah kabupaten atau kota induk yang jumlah kursinya tetap sama setelah diadakan pemekaran. “Kami juga memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan ini berlaku sekalipun sudah ada pengisian anggota DPRD baik untuk kabupaten induk maupun kabupaten/kota hasil pemekaran,” imbuhnya.
Selain itu, hal lain yang diperbaiki pemohon adalah konsistensi menggunakan huruf dan angka dalam permohonannya. Pemohon juga menyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batal menjadi pemohon karena ada kesulitan untuk mendapatkan surat kuasa partai. “Tapi ini tidak mengurangi esensi karena putusan MK nantinya bersifat erga omnes (mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara) dan kepentingan hukumnya sama.
Sebelumnya, aturan tentang pengisian anggota DPRD daerah pemekaran yang tertuang dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Pemda dinilai merugikan Pemohon yang merupakan partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Pemohon menuturkan,Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Pemda akan mengubah komposisi partai politik yang akan mendapatkan kursi di daerah Kabupaten Muara Enim apabila dilakukan penataan kabupaten induk dan pengisian anggota DPRD di kabupaten pemekaran. Dengan adanya BPP yang baru, maka di situlah letak ketidakpastian hukum apakah dalam hal ini akan ditentukan BPP yang baru atau tidak, padahal BPP yang lama sudah ada dan telah dilaksanakan berdasarkan Dapil masing-masing.
Pemohon menambahkan, menurut UU No. 8 Tahun 2012, penataan daerah pemilihan untuk daerah pemekaran dilakukan 12 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu. Sedangkan Kebupaten Pali yang merupakan daerah pemekaran Kabupaten Muara Enim dibentuk 15 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu. “Sesuai dengan bunyi Pasal 158 ayat (3) UU Pemda, pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi daerah kabupaten/kota yang dibentuk 12 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum, maka semestinya daerah induk dalam hal ini Kabupaten Muara Enim dan daerah pemekaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, daerah pemilihannya telah ditata,” jelas Ahmad Iriawan dalam sidang perkara di ruang sidang MK, Jakarta. Senin (26/1). (Lulu Hanifah)