Sebanyak 29 Anak Buah Kapal atau ABK mengajukan permohonan uji materi UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan perkara tersebut di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrat pada sidang yang digelar Kamis (5/2). Iskandar Zulkarnaen selaku kuasa hukum membacakan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat Majelis Hakim pada sidang perdana yang digelar 22 Januari 2015 lalu.
“Atas saran Majelis Hakim, kami memperbaiki di halaman 7, bahwa Para Pemohon sebagai perorangan warga negara yang bekerja sebagai TKI di luar negeri dengan sektor perikanan yang dikenal sebagai Anak Buah Kapal (ABK), tidak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum ketika diwajibkan memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Selain itu dengan adanya dua Kementriaan atau lebih yang mengatur penempatan ABK maka Pemohon tidak mendapat jaminan dan kepastian hukum.” ucap Iskandar dengan didampingi perwakilan ABK.
Menurut pemohon, tidak adanya kepastian hukum yang dimaksud terjadi ketika timbul permasalahan antara TKI dengan perusahaan penyalur TKI. Kedua Kementerian, yakni Kementrian Perhubungan dan Kementriaan Tenaga Kerja serta ditambah Kementrian Perikanan akan saling lempar tanggung jawab guna menyelesaikan konflik yang terjadi. “Sebaliknya, dalam hal pemberian izin dan pengaturan penempatan ABK, ketiga Kementriaan yang dimaksud akan saling berebut hak dan kekuasaan, karena hal ini terkait dengan penerimaan iuran perizinan,” ungkap Iskandar.
Untuk itu, pihaknya memohon agar MK dapat mengabulkan seluruh permohonan dengan menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf f beserta penjelasan UU Republik Indonesia No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “TKI yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN.
Usai menerima perbaikan permohonan, Ketua Majelis Hakim Panel Maria Farida menyatakan akan melaporkan hasil persidangan kali ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum memutuskan akan melanjutkan persidangan ini ke Sidang Pleno atau Mahkamah akan langsung memutuskan. (Julie)