Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan kembali permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh seorang netizen, Mohammad Ibrahim. Ketetapan dengan Nomor 1/PUU-XIII/2015 ini diucapkan pada Kamis (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pegujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE terhadap UUD 1945,” ucap Ketua MK Arief Hidayat membacakan ketetapan ini.
Pada tanggal 23 Januari 2015, lanjut Arief, Mahkamah telah menerima permohonan penarikan kembali permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon. “Terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Rabu, 4 Februari 2015 menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum,” paparnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pemohon merasa terhalangi haknya untuk mengembangkan diri, untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kerugian ini didasarkan Pemohon dari perumusan norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menurut Pemohon tidak jelas, ambigu, dan multitafsir. Pemohon menilai pasal a quo telah mencederai hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pemohon mengganggap bahwa perumusan Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah tidak berkeadilan karena mengatur ancaman pidana yang terlalu berat bagi pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dibandingkan pelanggar Pasal 310-311 KUHP.