Pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang mempersoalkan keterwakilan perempuan di kursi pimpinan DPR tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemohon yang terdiri atas sejumlah LSM dan aktivis perempuan menguji Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) UU MD3. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sebagian besar pasal yang diujikan selain Pasal 158 ayat (2) UU MD3 sudah pernah diuji dan diputus dalam Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 dan Nomor 82/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014.
Walaupun Mahkamah tidak menyatakan permohonan ne bis in idem karena permohonan diajukan sebelum adanya putusan tersebut, namun Mahkamah telah mempertimbangkan perkara yang dimaksud dalam Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014. “Mahkamah berpendapat kedua permohonan tersebut memiliki kesamaan substansi, yaitu mengenai keterwakilan perempuan untuk mengisi jabatan pimpinan alat kelengkapan DPR. Oleh karena itu, dalam putusan ini berlaku pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014 paragraf [3.12.2] sampai dengan paragraf [3.12.5] mutatis mutandis,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan Pendapat Mahkamah pada Putusan Nomor 89/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (5/2).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menurut Mahkamah, putusan itu telah mengakomodasikan permohonan para Pemohon mengenai keterwakilan perempuan pada pimpinan alat kelengkapan DPR. Adapun mengenai permohonan para Pemohon agar keterwakilan perempuan tersebut dinyatakan dengan tegas sebesar 30% (tiga puluh persen), Mahkamah berpendapat pembatasan jumlah yang demikian sulit untuk direalisasikan. Pasalnya pencapaian persentase yang demikian harus digantungkan pada kondisi lain yang pemenuhannya tidak dapat dipastikan, yaitu persentase terpilihnya perempuan anggota DPR dan/atau persentase perempuan anggota DPR yang masuk dalam alat kelengkapan tertentu.
Lebih lanjut, sebagian pasal dan/atau ayat dalam UU 17/2014 telah diubah dalam UU 42/2014 tentang MD3 bertanggal 15 Desember 2014. Setelah Mahkamah mencermati UU 42/2014, sebagian besar pasal dan/atau ayat UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah diubah, yaitu Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2) UU 17/2014. Adapun Pasal 158 ayat (2) UU 17/2014 tidak diubah oleh UU 42/2014.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang dimohonkan oleh para Pemohon telah kehilangan objek untuk sebagian dan sebagian yang lain tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya. (Lulu Hanifah)