Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, pembentukan sebuah kabupaten dalam hal ini Kabupaten Mahakam Ulu harus dilakukan dengan undang-undang.
Demikian disampaikan oleh John Kenedy Azis, anggota Komisi III DPR RI yang memberi keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi UU No. 2/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu, pada Kamis (5/2) siang.
Azis menambahkan, DPR juga berpendapat bahwa Lampiran UU a quo yang mempersoalkan luas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, tidak secara eksplisit menyebutkan luas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. “Lampiran UU a quo berisi peta wilayah Kabupaten Mahakam Ulu di Kalimantan Timur dengan batas-batas wilayahnya lengkap dengan titik-titik kordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 2/2013. Luas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan UU a quo yaitu sekitar 15.315 km persegi,” urai Azis yang didampingi beberapa anggota Komisi III DPR lainnya antara lain Ruhut Poltak Sitompul.
Selain itu, menurut DPR, ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 2/2013 menyatakan penetapan batas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat lima tahun sejak peresmian Kabupaten Mahakam Ulu. Penetapan batas wilayah secara pasti tersebut akan berpengaruh pada luas wilayah secara faktual.
“Dengan demikian, DPR berpendapat bahwa permasalahan yang dimohonkan Pemohon bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan penerapan norma,” jelas Azis kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Sebelumnya, Bupati Kutai Barat Ismail Thomas dan Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat Yustinus Dullah, meminta MK menguji UU No. 2/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu. Mereka mempersoalkan mempersoalkan lampiran UU a quo berupa peta wilayah yang luas wilayahnya berbeda dengan luas wilayah dalam paragraf 7 penjelasan umum UU No.2/2013. Menurut Pemohon, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon menjelaskan bahwa perbedaan luas wilayah tersebut adalah 3.541,20 km persegi yang didapat dari selisih 18.856,20 km petsegi dengan 15.315 km persegi yang terdapat di wilayah Kecamatan Long Hubung berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat.
Luas wilayah Kecamatan Long Hubung berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2010 hanya 530,90 km persegi. Namun pada penghitungan peta wilayah Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana tercantum dalam lampiran UU No.2/2013, luas Kecamatan Long Hubung adalah 4.072,10 km persegi yang didapat dari penambahan 530,90 km persegi dengan 3.541,20 km persegi.
Pada sidang yang digelar untuk ketiga kalinya tersebut, semula MK juga mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah. Namun, pihak Pemerintah berhalangan hadir sehingga sidang dilanjutkan pada 18 Februari 2015, untuk mendengar keterangan Pemerintah serta keterangan beberapa saksi dan ahli Pemohon. (Nano Tresna Arfana)