Mahkamah Konstitusi melantik 24 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS. Pengucapan sumpah dipandu oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
Dalam sambutannya Janedjri menuturkan 24 orang CPNS yang telah mengabdi selama satu tahun resmi menjadi PNS di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Hal tersebut patut disyukuri karena tidak semua warga negara memiliki kesempatan untuk bisa mengabdikan dirinya di MK.
\\"Berdasarkan data, lebih dari 1000 calon CPNS ketika itu mempunyai keinginan untuk mengabdikan dirinya. Setelah melalui berbagai tahapan tes terpilihlah 24 PNS. Semua ini berkat ikhtiar dan doa saudara-saudara,\\" ujar Janedjri di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Senin (2/2).
Sebagai wujud syukur atas kesempatan tersebut, imbuhnya, hendaknya direalisasikan dalam bentuk pemahaman terhadap sumpah yang baru saja diucapkan. \\"Jelas anda harus patuh pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah,\\" tegasnya.
PNS juga ditekankan untuk memenuhi sumpahnya dalam menjalankan tugas, yakni dengan penuh dedikasi dan memegang teguh rahasia negara khususnya terkait tugas pokok dan fungsinya. Melihat dari pengalaman para CPNS dalam melayani penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif serta presiden dan wakil presiden, Janedjri meyakini para PNS yang baru saja mengucap sumpah tersebut sudah mengetahui tupoksinya masing-masing.
Kendati demikian, Janedjri berharap bukan hanya mengetahui tupoksi tapi PNS mampu mematuhi semua peraturan perundang-undangan. \\"Apalagi MK diberi amanat oleh konstitusi untuk menjadi pengawal konstitusi. Usahakan semua terinternalisasi di diri saudara, di unit kerja apapun anda bertugas,\\" tegasnya.
Selain memiliki pengetahuan yang mumpuni dan kemampuan intelegensia, PNS juga harus memiliki kepribadian yang baik. \\"Unsur keterampilan yang tidak boleh dilupakan adalah sikap, perilaku, dan tutur kata. Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh pengetahuan dan intelegensi yang ada,\\" tutupnya. (Lulu Hanifah)