JAKARTA, HALUAN — Pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pilkada bukanlah rezim dari pemilu, memunculkan banyak pertanyaan di DPR RI. Belum lagi, Perppu Pilkada baru saja disahkan sebagai Undang-Undang (UU) yang harus diaplikasikan secara komprehensif.
Untuk memberi gambaran secara langsung, Pimpinan DPR yang diwakili Wakil Ketua Fadli Zon bersama Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman, mengundang Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK Patrialis Akbar ke Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
“Ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait sengketa pemilu dan penyelenggaraan pemilu, karena MK menyatakan Pilkada bukan dari rezim pemilu. Untuk itu minta masukan dari MK,” kata Fadli dalam konfrensi pers usai pertemuan tertutup tersebut.
Patrialis kemudian menegaskan bahwa yang mereka sampaikan ke DPR bukanlah dalam bentuk opini, tapi merupakan sikap yang diambil MK setelah melihat basis UU yang ada. “MK telah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilu berdasarkan Pasal 22e UUD 1945. Sedangkan Pilkada itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Jadi, terserah mau bentuk UU mau gimana, itu di luar kompetensi di MK, kami tidak mau ikut campur,” tegasnya.
Dalam komentarnya, Rambe menuturkan bahwa beberapa hal menjadi membingungkan. Jika bukan rezim pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melaksanakan Pilkada.
Hal lainnya, sengketa pilkada juga nantinya tidak bisa dilakukan di MK, tapi di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MK hanya memproses sengketa yang masuk dalam rezim pemilu.
“Ini debatable, apakah KPU menyelenggarakan Pilkada? Kalau KPU dia rezim pemilu, itu yang perlu didudukkan dari Perppu yang sudah jadi UU. Kalau debatable bagaimana lakukan Pilkada? Kedua, sengketanya kalau bukan rezim pemilu maka itu bukan tugas MK,” tukasnya. Fadli kemudian menyimpulkan bahwa sangat dimungkinkan dilakukan judicial review tentang UU tersebut, “Sangat dimungkinkan terjadi usaha judicial review, jadi tidak membicarakan satu perkara, itu masih debatable. Siapa sesungguhnya penyelenggara, KPU, Pemda atau yang lain,” tuntasnya. (*/okz)