Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, bersama Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mewakili MK memenuhi undangan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pertemuan konsultasi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Bertempat di ruang rapat pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Rabu (28/1), rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, membahas tindak lanjut putusan MK terkait rezim pemilihan kepala daerah, penyelenggara pemilihan kepala daerah, dan lembaga yang berwenang memutus sengketa pemilihan kepala daerah. Usai melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama satu jam, Patrialis Akbar mengatakan bahwa dalam pertemuan ini, dirinya dan Wakil Ketua MK membatasi diri dengan tidak memberikan opini dan tidak memberikan pikiran-pikiran di luar putusan MK.
Menurut Patrialis, MK dalam putusannya menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah bukan rezim kepala daerah, karena pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) sementara pemilihan umum diatur dalam Pasal 22. Patrialis menegaskan pengaturan pemilihan kepala daerah merupakan urusan pembentuk Undang-Undang. “Sebagai Hakim MK kami tidak mau ikut campur,” tegas mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) itu.
Sementara Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan bahwa yang menjadi soal setelah Perppu Pemilihan Kepala Daerah disahkan DPR menjadi Undang-Undang adalah putusan MK menyatakan bahwa pilkada bukan rezim pemilu dan itu berlaku untuk semua. Sehingga hal tersebut justru menimbulkan perdebatan baru terkait lembaga yang menyelenggarakan pilkada. “Apakah KPU yang menyelenggarakan pikada, karena kalau KPU yang menyelenggarakan pemilu maka termasuk rezim pemilu,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Persoalan lain yang disampaikan Rambe yakni terkait lembaga yang menangani sengketa hasil pilkada. Jika pilkada tidak lagi menjadi rezim pemilu maka MK tidak lagi berwenang menyelesaikan sengketa pilkada maka penyelesaian sengketa pilkada berada di Mahkamah Agung.
Sedangkan terkait dengan pemilihan umum serentak, Rambe mengatakan MK dalam putusannya menyatakan pemilu serentak berlaku untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Sementara untuk pilkada maka hal itu harus dibahas kembali,”pungkasnya. (ilham)