Sidang perbaikan permohonan uji materi UU No. 2/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur - Perkara No. 139/PUU-XII/2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (28/1) siang. Para Pemohon diwakili kuasa hukumnya Burhan Ranreng dkk.
“Silahkan Saudara menjelaskan hal-hal apa saja yang sudah diperbaiki dalam permohonan Saudara,” kata Arief Hidayat Ketua MK yang memimpin sidang tersebut.
Sejumlah perbaikan permohonan yang disampaikan kuasa hukum Pemohon, antara lain adanya perubahan pasal yang diuji dari UU a quo yaitu Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), serta menjelaskan lebih gamblang hal-hal yang menjadi kerugian konstitusional Pemohon. Kemudian yang menjadi dasar pengujian adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Selain itu kami menambahkan satu Pemohon yakni Ketua DPRD. Hal ini sesuai saran Yang Mulia pada sidang sebelumnya,” jelas Burhan Ranreng.
“Dengan demikian untuk kedudukan hukum, karena ditambah satu Pemohon, maka legal standing-nya mewakili pemerintahan daerah kabupaten,” ucap Arief Hidayat kepada kuasa hukum Pemohon.
Sebagai diketahui, Ismail Thomas Bupati Kutai Barat dan Yustinus Dullah Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat menjadi Pemohon uji UU No. 2/2013. Mereka mempersoalkan mempersoalkan lampiran UU a quo berupa peta wilayah yang luas wilayahnya berbeda dengan luas wilayah dalam paragraf 7 penjelasan umum UU No.2/2013. Menurut Pemohon, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Burhan Ranreng menjelaskan bahwa perbedaan luas wilayah tersebut adalah 3.541,20 km persegi yang didapat dari selisih 18.856,20 km petsegi dengan 15.315 km persegi yang terdapat di wilayah Kecamatan Long Hubung berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat.
Luas wilayah Kecamatan Long Hubung berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2010 hanya seluas 530,90 km persegi. Namun pada penghitungan peta wilayah Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana tercantum dalam lampiran UU No.2/2013, luas
Kecamatan Long Hubung adalah 4.072,10 km persegi yang didapat dari penambahan 530,90 km persegi dengan 3.541,20 km persegi.
Menurut Pemohon, penghitungan luas wilayah tersebut bertentangan dengan apa yang telah disepakati antara pemerintah Kabupaten Kutai Barat (induk) dengan pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (pemekaran) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) antara Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 8 Oktober 2013.
Pemohon menganggap, akibat kesalahan penghitungan luas wilayah Kecamatan Long Hubung itu, maka terjadi pengurangan wilayah Kabupaten Kutai Barat seluas 3.541,20 km persegi sehingga menimbulkan kerugian pada Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 serta Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014. (Nano Tresna Arfana)