TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan seluruh tuntutan para pemohon uji materi Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Alhasil, setiap kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya apabila ingin maju dalam Pilpres.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan di MK, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya ketika diusung atau dicalonkan partai politik atau gabungan parpol menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Karena kepala daerah itu seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menentukan secara konstitusional segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Mahkamah juga menyatakan kepala daerah terikat struktur pemerintahan negara di bawah Presiden.
Sebagai catatan
Mereka mempersoalkan Pasal 6 ayat 1, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2, karena dipandang diskriminatif yang dapat merugikan hak-hak konstitusional mereka sebagai warga DKI.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1, yang mensyaratkan kepala daerah yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden atau calon wakil presiden hanya harus meminta izin presiden dan tidak harus mengundurkan diri.
Namun, Pasal 6 ayat 1 mensyaratkan pejabat negara (menteri, pimpinan lembaga negara) yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 6 ayat 1 UU Pilpres inkonstitusional bersyarat, sepanjang pejabat negara tidak dimaknai `termasuk Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota` dan membatalkan Pasal 7 UU Pilpres.
Sumber: https://www.google.com/?gws_rd=ssl#newwindow=1&q=berita+mahkamah+konstitusi&revid=1026156661
, UU No 42/2008 tentang Pilpres diuji oleh warga DKI Jakarta, Yonas Risakota dan Baiq Oktavianty.