Inti Permohonan Tak Jelas, MK Tidak Menerima Gugatan Warga Nias
Kamis, 22 Januari 2015
| 20:36 WIB
Pemohon Prinsipal (Ki-Ka) Arosokhi Zega dan Aronasehi Zega hadir pada pengucapan amar putusan perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kamis (22/01) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 yang mengatur perihal tenggat kadaluarsa masa penuntutan. MK berpendapat permohonan yang diajukan kabur atau tidak jelas, sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan tentang kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan. Ketidakjelasan inti permohonan dapat dilihat dari kesalahan pencantuman UU yang akan diuji.
“Para Pemohon telah salah dalam mencantumkan UU yang dimaksudkan untuk dimohonkan pengujiannya kepada Mahkamah. Adapun permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 78 dan Pasal 79 sebagaimana dalil permohonan para Pemohon adalah pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon adalah kabur atau tidak jelas,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sebelumnya pada 23 Juli dan 1 September 2014, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan awal terhadap permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 78 dan Pasal 79 yang dimohonkan oleh Duhuaro Zega, Aroziduhu Zega, Arosokhi Zega, Aronasokhi Zega dan Arozatulo Zega. Kelimanya adalah warga Kepulauan Nias yang masih terikat kekerabatan yang mengklaim bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menyebabkan pihaknya tidak dapat mengajukan gugatan sertifikat palsu atas tanah dan rumah yang dimilikinya karena telah kadaluarsa masa penuntutannya berdasarkan surat dari Polres Nias Gunungsitoli. Hal ini mengakibatkan dihentikannya proses penyidikan laporan secara resmi. Akibat penerapan pasal 78 dan 79 KUHP kelima mengaku telah kehilangan haknya untuk menempati rumah warisan dan lahan untuk penghidupan.(Julie)