Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan uji materi UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diajukan oleh Forum Kota (Forkot) Kabupaten Gresik dengan nomor perkara 65/PUU-XII/2014 tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mangadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi oleh delapan hakim lainnya di ruang pleno MK, pada Kamis (22/01).
Dalam pendapatnya Mahkamah menemukan fakta yang menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dikarenakan bahwa apa yang dimohonkan oleh Pemohon menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkait erat dengan kepentingan daerah Kabupaten Gresik.
Oleh karena itu, Mahkamah merujuk kepada putusan nomor 47/PUU-XI/2012, bertanggal 21 Februari 2013, Putusan Nomor 61/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 70/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 71/PUU-XII/2014, ketiganya bertanggal 6 November 2014, menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia maupun sebagai anggota organisasi FORKOT Gresik tidak dapat mewakili kepentingan daerah di hadapan Mahkamah tanpa adanya surat kuasa yang sah dari pemerintahan daerah.
Selain itu, para Pemohon juga tidak dapat menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai pemohon, apakah para pemohon adalah Koordinator, sekretaris dan anggota organisasi Forkot Gresik atau sebagai perseorangan warga masyarakat Gresik yang merupakan anggota organisasi FORKOT Gresik. Lagipula Mahkamah juga tidak menemukan adanya kerugian konstitusional baik faktual maupun potensial yang akan dialami oleh Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Sehingga pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. (panji erawan)