Ketua MK Terima Audiensi APHAMK
Rabu, 21 Januari 2015
| 21:37 WIB
Ketua MK Arief Hidayat didampingi Kepala P4TIK M. Guntur Hamzah menerima Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK), dihadiri Widodo Ekatjahjana selaku Ketua APHAMK (kanan) beserta para perwakilan APHAMK Provinsi lainnya, Rabu (21/01) di Ruang Delegasi Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/1) di Ruang Delegasi MK. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat menemui perwakilan APHAM dari sejumlah provinsi di Indonesia.
Widodo Ekatjahjana selaku Ketua APHAMK menjelaskan maksud kedatangan para pengajar di berbagai universitas tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kerja sama yang terbangun sejak 2009 serta untuk bertukar pikiran mengenai langkah MK ke depan.
Arief yang didampingi oleh Kepala P4TIK menjelaskan saat ini MK telah ‘lahir kembali’ usai dihantam kasus penangkapan mantan ketua MK pada 2013. Namun Arief mengakui bahwa MK menyoroti mengenai perppu yang dikeluarkan MK terkait dengan aturan MK yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Ia menjelaskan perbedaan perlakuan antara hakim agung dengan hakim konstitusi yang dilakukan oleh KY. KY menggunakan nomenklatur ‘menjaga’ bagi hakim agung, sementara untuk hakim konstitusi, KY mempergunakan nomenklatur ‘mengawasi’. “Hal ini menunjukkan adanya hubungan subordinat padahal dala UUD, MK tidak membawahi maupun dibawahi lembaga manapun,” jelasnya.
Secara internasional, meski MKRI baru melewati badai dan mendapat perhatian tidak hanya dalam negeri, namun MKRI tetap mendapat tempat di dunia internasional. Salah satu bukti adalah dengan terpilihnya MKRI sebagai Presiden Asosiasi MK dan Institusi Sejenis se-Asia. “Pada 2015, akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan symposium tingkat Asia,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)