Tidak hadiri sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, permohonan Paguyuban Kepala Desa Se-Kabupaten Sidoarjo dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat yang memimpin serangkaian sidang pengucapan putusan, salah satunya putusan perkara No. 133/PUU-XI/2014 ini pada Rabu (21/1). Mahkamah juga menyatakan ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan apa pun telah menyiratkan ketidakseriusan dalam mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur,” tegas Arief mengucapkan amar putusan Mahkamah didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.
Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK yang menyatakan MK mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum memeriksa pokok perkara. Selain itu, pada pemeriksaan pendahuluan dimaksud, Mahkamah wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi maupun memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari.
Mahkamah menyatakan sudah melaksanakan ketentuan tersebut. Pada 15 Desember 2014, Mahkamah sudah melaksanakan sidang pendahuluan dimaksud. Ketika itu Pemohon hadir. Namun, pada tanggal 7 Januari 2015 ketika Mahkamah menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Pemohon maupun perwakilannya tidak tampak di ruang sidang. Padahal, Mahkamah sudah memanggil Pemohon secara sah dan patut lewat surat panggilan Panitera Mahkamah tertanggal 24 Desember 2014.
Terkait dengan ketidakhadiran Pemohonn, Mahkamah juga menyatakan tidak menerima pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadiran Pemohon. Pantaslah kemudian bila Mahkamah menilai Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya. Berdasarkan hal-hal tersebut sekaligus memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk menjaga wibawa peradilan, Mahkamah harus menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Sebelumnya, Paguyuban Kepala Desa Se-Kabupaten Sidoarjo menganggap hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya dua pasal dalam UU Desa. Kedua pasal dimaksud yaitu Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) UU Desa. Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan kepala desa memegang jabatan selama enam. Sementara Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan Kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menunjukkan pertentangannya dengan hak istimewa yang dimiliki tiap daerah untuk menjunjung adat setempat. Lama masa jabatan selama enam tahun dianggap belum cukup bagi kades untuk memaksimalkan program kerja dan visi serta misi yang diusung. (Yusti Nurul Agustin)