TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menilai putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang memperbolehkan Peninjauan Kembali (PK) diajukan berkali-kali, tidaklah menghambat eksekusi terpidana mati.
"Eksekusi terpidana mati ini tidak perlu dikaitkan dengan putusan MK," kata Jimly dalam diskusi bertema `PK diantara MA dan MK` di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Mantan Ketua MK itu menuturkan, untuk eksekusi pidana mati beberapa tahun belakangan agak tersendat dalam pelaksanaannya. Menurutnya, kalau hukuman mati itu itu mau dihapus jangan takut dan harus tegas melaksanakannya.
"Tapi kalau dirasa masih perlu ya lakukan dengan tegas," tuturnya.
Seperti diketahui, pertemuan yang dilakukan petinggi lembaga negara antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk membahas permohonan Peninjauan Kembali (PK) menghasilkan tiga poin kesepakatan.
"Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku," kata Yasonna Laoly di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Yasonna menuturkan, poin kedua yang dihasilkan adalah untuk menindaklanjuti putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.
"Karena putusan MK kan memperbolehkan lebih dari dua kali (PK). Jadi disitu ada diuji pasal 28c. Jadi novumnya yang berkekuatan dengan novum itu. Pembatasan waktu bagaimana itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," tuturnya.
Poin utama selanjutnya kata Yasonna adalah sebelum ada ketentuan pelaksaan pada poin dua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2013 dan masih berlaku seperti apa yang disebut dalam UU Kehakiman dan MA.
"Nanti teknis untuk mengakomodir putusan MK akan kita atur dengan PP. Jadi itu tiga putusan mudah-mudahan kita sepakat bahwa tidak ada perbedaan pendapat paling tidak antar lembaga dan beberapa kelompok-kelompok dan juga pengamat kita sudah selesaikan dengan pembahasan secara mendalam hari ini. Yang dilihat dari berbagai aspek," tandas Yasonna.
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/01/10/jimly-putusan-mk-soal-pk-berkali-kali-tidak-hambat-eksekusi-mati