Pemohon uji ketentuan wajib daftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perbaiki permohonan yang perkaranya teregistrasi dengan nomor 138/PUU-XII/2014. Aan Eko Widiarto selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan di hadapan panel hakim yang diketuai Muhammad Alim pada Selasa (20/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesempatan yang sama, sebanyak empat belas bukti yang diajukan Pemohon disahkan oleh Alim yang didampingi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan I Dewa Gede Palguna.
Sebelumnya, enam Pemohon yang terdiri dari dua perusahaan pemberi kerja, dua perusahaan jasa penyedia layanan kesehatan (perusahaan asuransi), dan dua orang warga negara Indonesia selaku pekerja mengajukan pengujian terhadap ketentuan yang mewajibkan memilih BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja. Para Pemohon secara berurutan, yaitu PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bhakti Husada, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, Sarju, dan Imron Sarbini. Pada sidang perdana yang digelar Rabu (7/1) lalu, Pemohon menyampaikan bahwa telah dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), Pasal Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 Undang-Undang BPJS.
Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan kewajiban untuk mendaftarkan kepada BPJS menyebabkan pemberi kerja (Pemohon I dan Pemohon II) tidak bisa untuk memilih penyelenggara jaminan sosial (jaminan kesehatan) lainnya. Padahal, masih dalam permohonan Para Pemohon, jaminan sosial lainnya yang nyata-nyata lebih baik dari BPJS. Sebagai pemberi kerja (perusahaan, red) merasa dirugikan dengan kewajiban mendaftarkan pekerja/karyawannya ke BPJS, terlebih dikarenakan adanya sanksi admisistratif kepada pemberi kerja bila tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Sanksi administratif tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4) UU BPJS yang digugat oleh Para Pemohon.
Tidak hanya itu, adanya kewajiban untuk memilih BPJS sebagai sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja menyebabkan monopoli dalam penyelenggaraan jasa layanan sosial. Padahal, penyelenggaraan jasa layanan sosial harus dilaksanakan secara demokratis. Monopoli ini berimbas langsung kepada penyedia jasa layanan kesehatan lainnya (perusahaan asuransi lainnya, red) seperti yang dialami Pemohon III dan Pemohon IV. PT Ramamuza Bhakti Husada dan PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera selaku Pemohon III dan IV tidak lagi dapat berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Setelah mendapat saran dari panel hakim pada sidang pendahuluan, Para Pemohon memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran-saran hakim dimaksud. Seperti yang disampaikan Aan, perbaikan permohonan salah satunya terdapat pada redaksional petitum permohonan yang berubah menjadi meminta pasal-pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Perbaikan lainnya juga dilakukan pada poin legal standing Pemohon I sampai dengan IV yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Pemohon menambahkan bukti berupa akta notaris untuk memperkuat legal standing Pemohon I sampai dengan IV tersebut. “Sudah kami masukkan bukti berupa akta notaris,” ujar Aan.
Perubahan juga dilakukan terkait dalil Pemohon yang menyatakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) lainnya selain BPJS menjadi tidak bisa berpartisipasi akibat ketentuan yang mengharuskan mendaftar BPJS. Aan mengatakan dalam perbaikan permohonan sudah ditambah dengan argumentasi yang lebih lengkap dan mendalam. Aan juga mengatakan bahwa sebenarnya dalam UU BJS tidak ada larangan bagi JPKM bermitra dengan perusahaan pemberi kerja. Namun, hak JPKM selain BPJS untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan kesehatan masyarakat menjadi hilang akibat adanya ketentuan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi anggota BPJS. “Kami juga menambahkan argumentasi kerugian yang dialami lembaga asuransi lainnya sesuai saran dari Hakim Konstitusi Aswanto pada sidang pendahuluan,” tambah Aan.
Selain itu, Aan juga mengungkapkan bahwa terdapat pasal yang dihilangkan atau tidak jadi diujikan. Pasal dimaksud adalah Pasal 55 UU BPJS yang sebelumnya didalilkan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Meski ada pasal yang dihilangkan, Pemohon juga menambahkan pasal baru untuk diuji yaitu Pasal 16 UU BPJS. Ayat satu pada asal tersebut menyatakan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun, dalam kesempatan sidang kali ini, Aan maupun pihak Pemohon lainnya tidak menjelaskan alasan Pasal 16 UU BPJS ikut ditambahkan dalam permohonan. (Yusti Nurul Agustin)