Pemohon Meninggal Dunia Uji UU KUHAP Gugur
Selasa, 13 Januari 2015
| 21:21 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Sugeng Nugroho saat menyampaikan bukti kepada petugas persidangan dalam sidang perbaikan permohonan uji materi UU Hukum Acara Pidana, Selasa (13/1) di Ruang Sidang Pleno GEdung MK. foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, Sudarto, gugur. Hal tersebut karena Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tersebut meninggal dunia pada 28 Desember 2014 lalu di LP SIdoarjo. Hal ini disampaikan oleh Hakim KOnstitusi Patrialis Akbar dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Selasa (13/1) di Ruang Sidang MK.
Dalam Sidang sebelumnya, melalui Sugeng Nugroho selaku kuasa hukum, Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terdakwa sebelumnya diputus bersalah di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Selanjutnya Pemohon melakukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam putusannya Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Pemohon dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kemudian, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya Pemohon menerima petikan putusan Mahkamah Agung yang dalam putusannya menyatakan Pemohon, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Selanjutnya berdasarkan pasal 266 KUHAP Pemohon meminta salinan putusan pengadilan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo namun belum selesai. Menurut kuasa hukum Pemohon Akhmad Zamroni dengan diterapkannya pasal 270 KUHAP, maka seharusnya tidak ada eksekusi karena salinan putusan belum diberikan kepada Pemohon. Namun JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo tetap berupaya mengeksekusi putusan yang belum ada salinan putusannya dengan dalil JPU adalah eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. (Lulu Anjarsari)