Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi, setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden, di Istana Negara, Rabu, (7/01).
Dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 151/P/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang dibacakan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia, Cecep Sutiawan, Suhartoyo diangkat sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak setelah mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi, setelah sebelumnya dalam SK yang sama Presiden menyatakan memberhentikan dengan hormat Ahmad Fadlil Sumadi dari jabatan Hakim Konstitusi pada 7 Januari 2015. Suhartoyo merupakan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung untuk menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.
Sementara I Dewa Gede Palguna dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 1/P/2015 diangkat sebagai Hakim Konstitusi terhitung setelah mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Presiden, menggantikan hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang berakhir masa baktinya.
Sebelumnya, I Dewa Gede Palguna merupakan dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sejak kelulusannya dari Program Sarjana Universitas Udayana dan Program Pasca-sarjana Universitas Padjadjaran, aktivitas Pria kelahiran Bali, 24 Desember 1961 ini sangat lekat dengan dunia akademik dan hukum. Pengabdiannya pada dunia akademis antara lain diwujudkan sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana (sejak tahun 1988), Dosen Luar Biasa pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Dwijendra, Denpasar (1987-1988), dan sebagai Co-Lecturer pada Summer Law Programme kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan School of Law University of San Fransisco, California, (1995 dan 1997).
Pada 2003, Palguna terpilih menjadi salah satu Hakim Konstitusi generasi pertama dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan menjabat selama lima tahun. Pada Selasa (6/1) kemarin, I Dewa Gede Palguna kembali terpilih menjadi Hakim Konstitusi setelah melalui serangkaian proses seleksi yang digelar oleh Panitia Seleksi Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara Suhartoyo, sebelumnya merupakan Hakim Madya Utama Pengadilan Tinggi Denpasar. Setelah kelulusannya dari Program Sarjana Universitas Islam Indonesia dan Program Pasca-sarjana Universitas Tarumanagara, Suhartoyo mengabdikan hidupnya dalam dunia hukum. Beberapa di antaranya, Suhartoyo tercatat pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah melalui tes wawancara dan profile assesment yang digelar oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung, Suhartoyo pun terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang juga habis masa jabatannya.