Vokalis band D’Masiv, Ryan Ekky Pradipta mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (23/12). Diterima langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Delegasi lantai 15 Gedung MK, Ryan bersama personil band lainnya yang baru-baru ini ditunjuk sebagai Duta Anti Kekerasan Anak menyampaikan petisi untuk mengentaskan pernikahan anak. Melalui petisi yang dikumpulkan melalui media-media online ini, Ryan ingin menunjukan dukungan publik terhadap salah satu perkara uji materi perkawinan yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin menyampaikan opini publik yang mendukung agar usia minimum pernikahan menjadi 18 Tahun. Banyak fakta kami temui di lapangan bahwa pernikahan usia dini berdampak buruk, baik dari segi psikologis maupun kesehatan,” ujar Ryan.
Seluruh personil Dmasiv ini menyampaikan bahwa petisi ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri atau mengintervensi proses persidangan UU Perkawinan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. “Ini hanya menyuarakan ada keinginan publik, semoga bisa menjadi pertimbangan bagi para Hakim Konstitusi,” imbuhnya.
Bersamaan dengan penyerahan petisi tersebut , Ryan juga menyampaikan cindermata berupa album piringan hitam D’Masiv terbaru yang berjudul Hidup Lebih Indah. Menurut Ryan, inti dari lagu-lagu dalam album ini berjalan seiring dengan misi yang sedang ia emban sebagai Duta Anti Kekerasan Anak untuk memperjuangkan hidup yang lebih baik terutama bagi anak-anak.
Masih Dalam Proses Persidangan
Sementara itu, Hamdan Zoelva yang menerima langsung kedatangan D’Masiv, mengungkapkan bahwa ia tidak bisa berkomentar terlalu banyak mengenai petisi ini karena perkara pengujian UU Perkawinan masih dibahas dalam proses persidangan. “Saya tidak bisa berkomentar banyak mengenai petisi ini, namun saya menghargai perjuangan saudara sekalian untuk menyampaikan pendapat ke Mahkamah Konstitusi. Petisi ini akan saya sampaikan kepada Hakim Konstitusi lain dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” kata Hamdan.
Dalam pertemuan yang berlangsung cair tersebut, Hamdan juga mengapresiasi partipasi publik yang luas dalam perkara-perkara yang sedang dibahas oleh MK. Bagi Hamdan, adalah hal yang positif jika publik dapat memahami dan berpartisipasi dalam persidangan-persidangan yang dilakukan oleh MK. “Saya mengapresiasi petisi ini sebagai bentuk sosialisasi yang efektif. Perhatian publik terhadap lembaga ini sesungguhnya menunjukan gejala positif demokrasi di Indonesia,” tandas Hamdan.
Pengujian Undang Undang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 yang mengatur batas minimum usia untuk menikah saat ini tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Ketuk palu Mahkamah Konstitusi dalam sidang berikutnya akan menjawab perkara pengujian Undang Undang yang memunculkan beragam opini masyarakat ini (Winandriyo Kun Anggianto).