Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Himawan Adinegoro menandatangani nota kesepahaman di aula Gedung MK, Selasa (23/12). Hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Secara rinci nota kesepahaman tersebut meliputi kerja sama dalam hal data dan atau informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta berbagai lingkup lainnya sesuai kesepakatan. Terkait data dan atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta dan atau memberikan data dan atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak, dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga.
Sementara dalam hal penerapan Program Sistem Integritas Nasional, kerja sama antara kedua lembaga hukum ini antara lain meliputi peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi maupun penerapan program pengendalian gratifikasi.
Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, nota kesepahaman ini mengatur bahwa MK dan KPK dapat melakukan kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan secara bersama-sama dengan saling memberikan bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan. Mengenai kerja sama penelitian dan pengembangan, MK dan KPK dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan secara bersama-sama.
Selain itu, untuk memperlancar pelaksanaan kerja sama sebagaimana tercantum dalam nota kesepahaman MK dan KPK, para pihak menunjuk pejabat penghubung yaitu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK serta Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK yang akan bekerja sama selama lima tahun sejak nota kesepahaman ditanda tangani.
Momentum Penting
Usai penandatanganan nota kesepahaman MK dan KPK, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut menjadi momentum sangat penting, sebagai starting point untuk melakukan kerja sama formal antara MK dengan KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi.
“Kami akan memberikan seluruh informasi yang diperlukan dalam rangka kerjasama tersebut,” kata Hamdan kepada hadirin.
Dikatakan Hamdan, korupsi merupakan kejahatan yang sangat mengancam kepentingan umum. Korupsi senantiasa merusak negara dan kepentingan rakyat.
“Ketika saya mengkaji konstitusi berbagai negara tentang pemakzulan Presiden, saya selalu menemukan alasan dalam pemakzulan bahwa Presidennya melakukan korupsi,” ucap Hamdan.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kehadiran MK dan KPK sebagai anak kandung reformasi. MK dan KPK hadir sebagai bagian dari wujud tuntutan reformasi.
“MKRI adalah sebuah lembaga tinggi negara yang memiliki kewibawaan, dikenal tidak hanya di Indonesia tetapi juga di mancanegara. Sedangkan KPK juga mengikuti jejak MK. Kami selalu menjaga integritas dan kewibawaan. KPK selalu menjadi pusat rujukan lembaga-lembaga antikorupsi di dunia,” tandas Bambang. (Nano Tresna Arfana)