MK Harap Anggota Pansel Hakim Konstitusi Jaga Independensi Hakim
Jumat, 12 Desember 2014
| 18:53 WIB
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar gelar konferensi pers di Lt. 11 Gedung MK, Jumat (12/12). Foto Humas/Dedi.
Mahkamah Konstitusi meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali dua anggota panitia seleksi calon hakim konstitusi, yakni Todung Mulya Lubis dan Refly Harun. Hal tersebut karena keduanya merupakan advokat dan konsultan hukum yang kerap beracara di MK.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengatakan Ketua MK Hamdan Zoelva telah mengirimkan surat kepada Presiden. “Surat tersebut menyatakan bahwa untuk menjaga objektivitas panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya menyeleksi calon hakim konstitusi, kiranya Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi,” ujar Janedjri di ruang kerjanya, Jumat (12/12). Pertimbangan tersebut disertai harapan hakim konstitusi yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya dalam menjalankan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014 tersebut disampaikan pada Kamis (11/12) berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim konstitusi pada hari yang sama. Sebelumnya diberitakan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi pada Senin (8/12) untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang masa tugasnya berakhir pada 7 Januari 2015.
Anggota Pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra sebagai ketua, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, pakar hukum Tata Negara Refly Harun, Advokat Todung Mulya Lubis, pakar hukum Tata Negara Universitas Negeri Jember Widodo Eka Tjahjana, dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto. Pansel tersebut bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK untuk kemudian dipilih satu oleh Presiden. (Lulu Hanifah)