Mahkamah Konstitusi menggelar rapat kerja dengan tema pelaksanaan tugas 2014 dan rencana kerja 2015. Acara tersebut digelar pada Senin dan Selasa (8/12 dan 9/12) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Dalam sambutannya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan ada empat hal utama yang dipaparkan pada rapat kerja, yakni Laporan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal, pembahasan draf Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Pedoman Beracara Pengujian Undang-Undang, kerja sama internasional, serta pembahasan Rencana Strategis 2015-2019.
Rapat dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, kecuali Muhammad Alim, Panitera, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro dan Kepala Pusat, serta segenap Pegawai MK. Untuk membahas draf PMK dan pedoman beracara dalam PUU, turut hadir mantan Hakim Konstitusi HAS Natabaya, Harjono, dan Maruarar Siahaan.
Rapat kerja dilaksanakan sebagai komitmen MK untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip tata kelola peradilan yang baik. MK berupaya maksimal untuk memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada para pemangku kepentingan, khususnya para hakim konstitusi.
Dalam aLaporan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal yang dipaparkan oleh Sekjen MK Janejdri M. Gaffar, dibahas di antaranya jumlah perkara yang sedang diproses MK dan tugas Peneliti MK, yakni melakukan kajian perkara, menyusun konsep dan pendapat hukum, menyusun catatan persidangan, serta menyusun kaidah hukum, penafsiran, dan yurisprudensi putusan MK. Tugas dan fungsi peneliti yang sangat penting mengharuskan peneliti untuk memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membantu hakim konstitusi mengkaji perkara. “Untuk itu, seperti arahan Ketua, MK akan mewajibkan peneliti untuk melanjutkan studi S3,” ujar Janedjri.
Selain itu juga dibahas agenda penting yang akan dilaksanakan pada 16 Desember 2014, yakni peresmian Pusat Sejarah Konstitusi yang berlokasi di lantai 5 dan 6 Gedung MK, Jakarta. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan pusat sejarah yang mulai dibangun pada tahun 2013 tersebut.
Sedangkan untuk pembahasan kerja sama internasional, cukup banyak hal yang harus dilakukan MK, di antaranya pertemuan Dewan Anggota Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dan simposium internasional pada Agustus 2015, dan pertemuan Sekretaris Jenderal anggota AACC pada Maret 2015. Seperti diberitakan, MKRI terpilih menjadi Presiden AACC Periode 2014-2016 berdasarkan kesepakatan dari 13 negara anggota AACCEI pada Kongres AACCEI ke-2 di Istanbul, Turki. (Lulu Hanifah)