Demokrasi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagai pihak yang memiliki kedudukan utama dalam sistem ketatanegaraan. Dalam sistem ini pula berlaku sifat majority rule dimana suara terbesar akan menjadi pemenang dan berhak atas ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dikehendaki. Namun demikian sistem ini miliki kelemahan, tidak semua keputusan mayoritas itu benar dan adil, terkadang suara minoritas justru lebih dirasa benar dalam perspektif Konstitusi. Oleh karena itu, untuk mengimbangi demokrasi (kedaulatan rakyat), diperlukan juga kedaulatan hukum (nomokrasi) yang mengatur agar bagaimana demokrasi tidak digunakan untuk membenarkan hal-hal yang melabrak Konstitusi.
Demikian disampaikan oleh Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar saat menyampaikan materi bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” pada Sabtu (6/12) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Dalam ceramahnya yang merupakan bagian dari acara Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara dan Seminar Nasional Pendidikan Islam Rahmatan Lil Alamin ini, Janedjri mengungkapkan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah satu bentuk usaha penegakan kedaulatan hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Wewenang-wewenang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi digunakan untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap hak-hak Konstitusional warga negara yang dilindungi dalam UUD 1945. Ia mencontohkan salah satu wewenang MK, yaitu pengujian undang-undang sebagai cara bagi warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. “Kita akui proses pembentukan undang-undang itu memang berjalan demokratis di parlemen. Tetapi jika substansi dalam undang-undang menabrak Konstitusi, maka MK –lah yang berperan menjaga kedaulatan hukum dengan melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang tersebut,” ujar pria yang pernah berkarir di sekretariat jendral Majelis Permusyarawatan Rakyat ini.
Ia pun mengatakan bahwa tugas menjaga Konstitusi ini sangatlah tidak mudah, terlebih bagi para Hakim Konstitusi yang mengemban beban berat kepercayaan publik dalam menjaga hak-hak konstitusional mereka. “Menjalankan tugas sebagai Hakim MK sangat berat, mereka dituntut untuk memiliki integritas tinggi, memiliki keahlian dalam bidang ketatanegaraan, dan harus menempatkan diri sebagai negarawan. Merekapun harus menjaga independensi dan imparsialitas karena di pundak merekalah kepercayaan publik dibebankan,” tukas Janedjri.
Janedjri, yang beberapa waktu lalu mengadakan kunjungan ke beberapa Mahkamah Konstitusi di berbagai negara mengungkapkan bahwa independensi dan integritas MK bahkan telah mendapat pengakuan secara internasional. “Prestasi kita, terutama pasca pilpres kemarin, mendapat apresiasi di luar negeri, (Mahkamah Konstitusi) Russia, Thailand, Azerbaijan, Kazakhstan, semua memuji keberhasilan kita dalam memutus sengketa pilpres dan memadamkan potensi konflik yang lebih besar ,” ungkapnya.
Dukungan Publik
Dalam seminar yang dihadiri oleh ratusan Pemimpin Pondok Pesantren dari seluruh Indonesia itu, Janedjri juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menerima dan melayani siapapun yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya suatu Undang Undang, tidak peduli siapapun atau apapun latar belakang mereka. “Seorang guru yang memakai sandal jepit atau seorang satpam yang mengajukan seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum semua kami terima, tidak perlu khawatir semuanya akan dilayani dan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Janedjri.
“Tidak perlu khawatir, anda tidak perlu memakai jasa kuasa hukum atau sebagainya, anda bisa datang ke MK atau melihat di website untuk konsultasi pengajuan perkara. Yakinkan majelis Hakim bahwa hak konstitusional anda terlanggar, maka siapapun anda permohonan itu pasti akan dikabulkan,” tambahnya.
Pria yang sejak awal telah terlibat berdirinya MK ini juga berpesan, bahwa tugas menjaga independensi MK tidak hanya menjadi beban para Hakim atau para pegawainya, yang lebih penting baginya adalah partisipasi Publik. “Oleh karena itu, dalam proses maupun pelaksanaan keputusan MK masyarakat harus aktif melibatkan diri agar bersama-sama kita menjaga negara ini tetap utuh dan teratur,” jelas Janedjri. (Winandriyo K)