Dua kali mangkir dari panggilan Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang perdana, Permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada) digugurkan oleh Mahkamah.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (3/12).
Hamdan mengungkapkan, Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut kepada Arif Fathurohman sebagai Pemohon. Pemanggilan pertama dilayangkan lewat pos dan email bertanggal 7 November 2014 agar Pemohon menghadiri sidang pada Rabu, 12 November 2014.
“Pemanggilan dilakukan kembali oleh Mahkamah melalui pos dan e-mail bertanggal 21 November 2014, supaya Pemohon menghadiri sidang kedua pada Rabu, 26 November 2014, serta telah dikonfirmasi kembali secara lisan melalui telepon,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangkan hukum perkara nomor 128/PUU-XII/2014 tersebut.
Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, namun Pemohon tidak hadir dalam kedua sidang tersebut tanpa keterangan apapun. “Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam permohonannya,” imbuh Arief.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai pembentukan Perpu Pilkada tidak memenuhi syarat pembentukan Perpu yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK membatalkan Perpu No. 1/2014 tersebut. (Lulu Hanifah)