Di sela-sela kunjungan kerja dalam rangka menghadiri konferensi internasional yang diselenggarakan Dewan Konstitusi Aljazair, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva berkesempatan melakukan tatap muka dengan staf Aljazair Kedutaan Besar Republik Indonesia dan warga Negara Indonesia yang bermukim di Aljazair..
Bertempat di halaman belakang Gedung KBRI di Algeir, acara dilaksanakan dengan suasana akrab pada Minggu (23/11) malam dihadiri kurang lebih 100 orang, yang terdiri atas staf KBRI beserta keluarga maupun Warga Negara Indonesia yang selama ini bekerja di Aljazair.
Menurut Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Algeir, Ida Susanty Munir, terdapat tidak kurang dari 800 orang WNI di Aljazair yang sebagian besar di antaranya merupakan pekerja profesional. Aljazair menurut Ida, memiliki hubungan yang sangat baik dengan Indonesia. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Aljazair, dan selanjutnya hanya berselang setahun Indonesia membuka perwakilannya di Algeir.
Kedua negara saat ini sepakat untuk memfokuskan kerja sama bilateral di bidang ekonomi dan investasi di mana Indonesia telah memulainya melalui keterlibatan perusahaan konstruksi, PT Wijaya Karya, pada sejumlah proyek konstruksi di Aljazair. Bahkan, Indofood juga berencana membangun pabrik mie instan di Aljazair.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Algeir, Ida Susanty Munir, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua MK RI yang berkenan hadir pada kesempatan tersebut. Ida Susanty Munir mengaku bahwa kesempatan bertemu Ketua MK RI sangat langka dan berharga.
Untuk itu, Ida berharap dirinya dan juga seluruh hadirin memanfaatkan kesempatan berharga ini untuk mendengarkan ceramah Ketua MK kemudian menggali informasi sebanyak-banyaknya dari Ketua MK RI mengenai perkembangan aktual hukum, demokrasi, dan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Ketua MK, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Aljazair pada kesempatan ini ialah dalam rangka memenuhi undangan Dewan Konstitusi Aljazair. Pada November ini, Dewan Konstitusi Aljazair memeringati Hari Ulang Tahun ke-25. Salah satu acaranya ialah menyelenggarakan seminar internasional dengan tema “The Advances in Constitutional Law in Africa”. Dewan Konstitusi mengundang lebih dari 31 negara di Arika untuk hadir dalam konferensi tersebut. “Saya diundang hadir dalam acara tersebut dalam kapasitas sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia,”jelas Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan Zoelva memaparkan, pembentukan Mahkamah Konstitusi pada saat Perubahan UUD 1945 merupakan jawaban atas tuntutan kebutuhan negara pada saat itu. Banyak problem konstitusi dan persoalan ketatanegaraan yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas karena ketiadaan instrumen untuk menyelesaikan. Untuk itulah, melalui Perubahan UUD 1945 pada 1999-2002, disepakati pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 5 kewenangan, yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus hal yang terkait dengan impeachment Presiden dan/Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi secara formal baru didirikan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003. Sejak itu, dalam kiprahnya selama sebelas tahun, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut, kecuali memutus pembubaran partai politik dan terkait dengan impeachment Presiden dan/Wakil Presiden. Selama sebelas tahun itu pula, Mahkamah Konstitusi dipercaya sebagai peradilan yang dapat mempersembahkan keadilan bagi masyarakat. “Mahkamah Konstitusi menjadi tumpuan bagi warga negara dalam memperjuangkan hak-gak konstitusional warga negara, terutama jika hak tersebut dilanggar oleh berlakunya suat undang-undang,” papar Hamdan.
Sejak berdiri pada tahun 2003, MK telah menangani tidak kurang dari 1300 perkara pengujian UU, lanjut Hamdan. Dari perkara-perkara tersebut, putusan-putusan MK dipandang berperan besar dalam memajukan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi, kata Hamdan, pernah juga menangani perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Perkara yang cukup menarik perhatian publik sengketa kewenangan antara Pemerintah dan DPR adalah soal divestasi saham PT Newmont oleh Pemerintah. Menurut Pemerintah, langkah untuk divestasi saham PT Newmont tidak memerlukan persetujuan DPR karena telah dianggarkan dalam APBN. Sementara menurut DPR, setiap langkah penggunaan uang negara haruslah terlebih dulu mendapatkan persetujuan DPR. Terlepas dari apaun putusannya, yang pasti setelah Mahkamah Konstitusi memutus, perkara pun selesai. Semua pihak menghoramti dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan kewenangan memutus perselisihan hasil Pemilu, tahun 2014 ini merupakan tahun politik bagi bangsa Indonesia. Dua Pemilu digelar pada tahun ini, yakni Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Dalam kedua Pemilu tersebut, kualitas demokrasi Indonesia dipertunjukkan. Mahkamah Konstitusi berperan penting mengawal demokrasi sekaligus mengantarkan suksesi kepemimpinan nasional dengan damai dan bermartabat.
Meskipun berat dan penuh tekanan, kata Hamdan, sebanyak 903 perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan yang dapat diputus sesuai tenggat. Menurut UU, perkara perselisihan hasil Pemilu paling lambat 30 hari kerja sudah harus diputus. Memang terdapat protes terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Demikian pula, perselisihan hasil Pemilu Presiden dan/Wakil Presiden dapat diselesaikan dengan baik oleh Mahkamah Konstitusi. Jika sebelumnya masyarakat terbelah karena perbedaan pilihan politik yang demikian jelas, karena hanya terdapat dua kandidat, maka setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, suasana menjadi cair kembali. Semua pihak menghormati dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulannya, lanjut Hamdan, melalui kewenangan konstitusional menegakkan konstitusi, MK sekaligus juga mengawal demokrasi. “Konstitusi dibentuk serta dilatari oleh ide dan prosedur demokrasi. Sebaliknya, di dalam konstitusi pula demokrasi bersemayam,”pungkas Hamdan.
Sebelum diakhiri, acara diskusi atau tanya jawab digelar. Beberapa orang yang hadir dengan antusias tunjuk jari untuk mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan beragam. Mulai dari seputar status anak yang orang tuanya melakukan kawin campuran atau kawin antar bangsa, masa depan pemberantasan korupsi, hingga pengawasan Hakim Konstitusi. (FLS)