Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), dan pengujian UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimohonkan oleh seorang pedagang emas, Suhaemi Zakir, Selasa (2/12).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva, itu adalah mendengarkan keterangan Pemerintah.. Dalam keterangannya, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Wicipto mengatakan bahwa tuntutan pemohon dalam pengujian perkara 109-110/PUU-XII/2014 itu bukan kewenangan MK. “Keinginan pemohon untuk memperluas isi dan makna ketentuan Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 231 ayat (3) KUHP, menurut Pemerintah adalah lebih merupakan saran kepada pembuat Undang-Undang di mana hal tersebut tidak dapat diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. Karena hal demikian menjadi lingkup kompetensi legislatif” ujar Wicipto. Selain itu, Pemerintah juga menilai hal tersebut bukanlah Kompetensi Mahkamah Konstitusi, karena yang diajukan bukanlah constitutional review melainkan constitutional complaint.
Pemerintah menilai, anggapan Pemohon bahwa Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 231 ayat (3) KUHP salah alamat. Menurut Pemerintah, permohonan Pemohon tersebut dilatarbelakangi gagalnya sita eksekusi di Bank DKI. Oleh karenanya, Pemerintah menganggap apa yang dialami Pemohon merupakan persoalan kasus perdata. Sehingga, hal itu dinilai pemerintah sebagai bentuk pemaksaan masalah hukum perdata ke ranah hukum pidana. “Dengan dasar pemahaman yang tidak menyeluruh terhadap ketentuan seleksi hukum yang jelas antara lingkup hukum keperdataan atau pidana tersebut dikhawatirkan Pemohon telah berada dalam suatu bentuk justifikasi atas kriminalisasi hukum,” kata Wicipto.
Menurut pemerintah, pemaksaan ranah hukum perdata ke dalam ranah hukum pidana justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan argumentasi tersebut pemerintah meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon.
Sebelum Persidangan berakhir, Hamdan Zoelva yang memimpin jalannya persidangan sempat menawarkan kepada Kuasa Hukum Pemohon, Rinaldi, apakah akan mengajukan Saksi dan Ahli dalam persidangan selanjutnya. Namun karena Kuasa Hukum Pemohon mengatakan tidak akan mengajukan saksi dan ahli, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kepada Pemohon dan Pemerintah waktu satu pekan untuk menyampaikan kesimpulan akhir kepada Mahkamah. (Dina Novita/Ilham WM)