Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia ( PP PDUI) memperbaiki permohonan uji ketentuan mengenai uji kompetensi dokter dan program pendidikan dokter layanan primer. Poin-poin perbaikan permohonan disampaikan Muhammad Joni selaku kuasa hukum PDUI pada sidang yang digelar Selasa (2/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan panel hakim yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi, Joni menyampaikan poin-poin perbaikan permohonan Perkara No. 122/PUU-XII/2014. Terdapat tiga poin perbaikan yang disampaikan oleh Joni, yaitu poin kerugian konstitusional, argumentasi permohonan, serta fakta petitum permohonan.
Selain itu, Joni juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU Pendidikan Kedokteran bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pentingnya jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Pendidikan Kedokteran yang menyebutkan dokter layanan primer termasuk dalam kategori dokter yang mendapat pendidikan dokter telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, ketentua a quo juga dianggap merusak sistem pelayanan praktik kedokteran. Bila dikaitkan dengan pelayanan kesehatan, adanya definisi dokter layanan primer tersebut dianggap telah menghambat terpenuhinya jaminan kesehatan nasional.
“Menurut pendapat kami, terjadi kevakuman dan hambatan dalam hal pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan hambatan bagi pemenuhan hak atas jaminan kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan sosial yang ditentukan di dalam
konstitusi kita,” jelas Joni di hadapan panel hakim yang juga beranggotakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams.
Setelah menerima perbaikan permohonan, Ahmad Fadlil Sumadi yang memimpin persidangan mengesahkan 21 bukti tertulis yang diajukan Pemohon. “Karena sudah semuanya kita lakukan dalam pemeriksaan pendahuluan ini, maka persidangan ini selesai dan kami segera akan melaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan langkah lebih lanjut dari permohonan ini,” ujar Fadlil sesaat sebelum menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin)