Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPIN), Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil), dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan keterangan dalam sidang perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ketiga institusi tersebut hadir di persidangan sebagai Pihak Terkait pengujian UU a quo. Pada sidang perkara yang dimohonkan oleh Ibnu Kholdun selaku pakar ketenagalistrikan, ketiga Pihak Terkait tersebut menyatakan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dimaksudkan untuk keamanan penggunaan listrik bagi pelanggan.
Ketua Konsuil, Djamil Baridjambek mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan keterangannya di hadapan pleno hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Djamil menjelaskan Konsuil merupakan lembaga inspeksi teknik tegangan rendah yang dibentuk oleh empat unsur yaitu penyedia listrik, kontraktor listrik, produsen peralatan, pemanfaat listrik, dan unsur konsumen.
Konsuil terbentuk karena menyadari pentingnya kesesuaian instalasi listrik terhadap standar instalasi seperti di negara-negara maju. Menyadari hal tersebut segenap pelaku usaha ketenagalistrikan tersebut bersepakat membentuk lembaga pemeriksa instalasi tenaga listrik tegangan rendah bernama Konsuil. Konsuil ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah berdasarkanKeputusan Menteri ESDM. Sebagai bukti prpfesionalitas, Konsuil sudah bergabung dengan federasi pemeriksa instalasi pemanfaat tenaga listrik internasional.
Menurut Djamil, untuk menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), Konsuil harus menerima permohonan pemeriksaan dari pemilik instalasi dengan melengkapi data berupa identitas pemilik instalasi, lokasi instalasi, jenis dan kapasitas instalasi, gambar instalasi yang terpasang, dan peralatan yang dipasang. Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai maka Konsuil tidak bisa menerbitkan SLO.
Terkait dengan SLO bodong atau palsu di area Asia Pekanbaru, Djamil mengatakan Konsuil area Pekanbaru yang melayani Kabupaten Siak memastikan tidak mengeluarkan sertifikat bodong tersebut. Semua SLO yang keluar sudah sesuai dengan prosedur.
Pada kesempatan ini, Djamil juga menyampaikan keherannya dengan keterangan Anggota DPRD Jambi Sutiono selaku salah satu saksi Pemohon yang menyatakan berkeberatan diberlakukannya Sertifikat Laik Operasi di Provinsi Jambi. Padahal, Gubernur Jambi sudah mengeluarkan surat edaran tentang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik untuk melakukan pemeriksaan ulang khusus untuk instalasi listrik pada fasilitas umum seperti penerangan taman dan lampu jalan. Bahkan, hal yang dsms juga pernah diminta oleh Kantor Sekretariat Presiden terkait pemeriksaan instalansi listrik di lingungan Istana Presiden. Dengan kata lain, Djamil mengatakan dalam menerbitkan sertifikat SLO, Konsuil telah sesuai dengan ketentuan UU Ketenagalistrikan tanpa merugikan konsumen sebab penerbitan SLO bukan berupa pemaksaan.
Edi Sayudi dari PPILN mengatakan PPILN merupakan lembaga inspeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan instalasi dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. PPILN didirikan dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Edi pun menampik keterangan saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya yang menyatakan ada SLO yang diterbitkan dengan membayar sejumlah uang tanpa dilakukan pemeriksaan di Bangka Belitung. “Yang sebenarnya terjadi adalah Kantor PPILN di wilayah Bangka Belitung yang sudah beroperasional tiga bulan yang pada saat itu dipimpin oleh Saksi Pemohon, dalam perjalanannya, pimpinan pusat PPILN menemukan kesalahan prosedur dalam penebitan SLO dan telah dilakukan tindakan berupa pembekuan kantor wilayah,” jelas Edi sembari meluruskan bahwa biaya yang harus dikeluarkan pelanggan untuk penerbitan sertifikat SLO sebenarnya hanya untuk membayar honorarium, transport, uang makan petugas, dan pemeriksaan.
SLO untuk Keamanan
Terkait penerbitan SLO juga disampaikan Samsul Huda selaku GM PLN Distribusi Bali. Menurut Samsul, SLO dibutuhkan untuk melindungi konsumen tenaga listrik dari bahaya listrik akibat penyaluran listik ke instalasi yang tidak layak dialiri listrik. Sebab, selain bermanfaat listrik juga membahayakan juga pemanfaatannya tidak memenuhi kaidah teknik listrik. Bahaya yang dapat ditimbulkan antara lain kebakaran rumah atau pasar.
Instalansi listrik yang tidak laik untuk dialiri listrik kerap membuat pelanggan mengalami berbagai gangguan. Tidak heran, PLN sering mendapat pengaduan soal gangguan listrik di rumah pelanggan. Sebelum ada UU Ketenagalistrikan, terutama sebelum ada ketentuan yang sekarang dicantumkan dalam Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan, PLN sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan kelaikan instalansi listrik pelanggan yang disesuaikan dengan standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan, PLN menetapkan bahwa setiap penyalaan penyambungan baru pelanggan diwajibkan menunjukkan SLO.
“Saat ini dengan adanya peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagakistrikan, PLN melakukan penyaluran tenaga listrik hanya jika pelanggan telah memiki SLO. Apabila di daerah kerja PLN belum ada lembaga yang dapat mengeluarkan SLO, maka PLN yang memeriksa dan menguji instalasi pelanggan. Ataupun apabila di wilayah kerja tersebut, lembaga yang berwenang mengeluarkan SLO tidak mengeluarkan SLO dalam jangka waktu tiga hari setelah permohonan yang dilakukan oleh pelanggan, maka PLN dapat melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik milik pelanggan tersebut,” papar Samsul. (Yusti Nurul Agustin)