Sebanyak 150 orang guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) peserta acara Anugerah Konstitusi dan Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tahun 2014, berkesempatan mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/11). Kunjungan para guru yang berasal berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah perwakilan dari seluruh Indonesia tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Ahmad Djohari yang sekaligus menyampaikan ceramah seputar kewenangan MK.
Dalam paparannya, Budi menjelaskan mengenai kewenangan dan kewajiban MK sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia. Kewenangan MK tersebut yakni memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD ‘45, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum, baik pemilihan umum presiden maupun pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, sebagai pengawal demokrasi Indonesia, MK juga memiliki satu kewajiban yang harus dilaksanakan. Satu kewajiban MK adalah memutus dugaan DPR terkait pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan secara singkat mengenai mekanisme, prinsip, dan prosedur dalam MK. “Setiap orang berhak mengajukan permohonan uji materi, jika memang merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Dahulu pernah ada seorang guru seorang yang menguji materi tentang dana anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Yang kemudian dikabulkan oleh MK,” Jelas Budi.
Belajar Sejarah Konstitusi
Tidak hanya memperoleh informasi dan pengetahuan tentang MK melalui ceramah, para Guru juga diajak menyaksikan persidangan serta mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi. Selama kunjungan tersebut, terlihat antusiasme para guru dalam memperhatikan dan mempelajari sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia. Di Pusat Sejarah Konstitusi, para guru mendapat tentang proses pembentukan Konstitusi Indonesia mulai dari zaman pra kemerdekaan hingga era reformasi yang ditampilkan melalui media berbasis teknologi informasi.
Selain itu, para guru juga dapat melihat langsung tayangan film mengenai sejarah konstitusi di Indonesia. Film berdurasi kurang lebih 30 menit ini, dirasakan para guru dapat menambah pengetahuan para guru, yang kemudian dapat diaplikasikan ke dalam materi pelajaran di sekolah.
“Ini pengalaman yang luar biasa, kami mendapat banyak ilmu yang sama sekali belum pernah kami dapat sebelumnya. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus dikembangkan,” kata Risma, Guru PKn SDN Kalibaru Jakarta yang juga menjadi Finalis Anugerah Konstitusi.
Di akhir kunjungan, para guru juga berkesempatan untuk menyaksikan persidangan MK secara langsung di ruang sidang MK. Para guru terlihat sangat khidmat dan serius menyaksikan jalannya persidangan.
Setelah kegiatan di Gedung MK di Jakarta, para guru akan kembali ke Gedung Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK di Cisarua, untuk melanjutkan kegiatan Pendidikan Konstitusi yang akan dipaparkan oleh narasumber yakni oleh para pakar konstitusi dan hukum tata negara. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga sabtu (29/11) mendatang dengan agenda pemberian Anugerah Konstitusi tahun 2014 bagi guru PKn terbaik. direncanakan juga akan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (dedy.r.ramly)