Negara Indonesia saat ini terjangkit penyakit yang sangat berbahaya dan sudah menjalari hampir semua warga negara. Distorsi, penyakit yang telah menyimpangkan dasar dan filosofi berbangsa dan bernegara Pancasila telah lambat laun mengarahkan bangsa Indonesia menuju liberalisasi dan merusak kehidupan demokrasi bangsa.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat membuka kegiatan Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tahun 2014, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Jawa Barat, pada Rabu (26/11).
Lebih lanjut Arief memaparkan, penyakit lain telah menjangkiti bangsa ini yakni adalah distrust (saling ketidakpercayaan), baik antara rakyat dengan lembaga penerintahan maun antarsesama lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, bahkan lembaga yudikatif. Dampak atas berkembangnya kedua penyakit inilah yang menyebabkan banyaknya permasalahan bangsa yang tidak dapat terselesaikan dan menyebabkan kita tidak dapat membangun negara dengan baik dan benar sesuai dengan cita-cita bangsa yang terkandung dalam Konstitusi. Untuk itu, Arief berharap, para guru sebagai pilar utama pendidikan Pancasila dan Konstitusi mampu kembali menanamkan jati diri bangsa kepada anak didiknya yang kelak akan menjadi generasi yang mengendalikan masa depan bangsa Indonesia.
Oleh karenanya, tujuan penting dari kegiatan Pendidikan yang diselenggarakan MK bagi para guru ini menurut Arie adalah para guru mampu memberikan pembelajaran bagi anak didik tentang Pancasila dan Konstitusi sejalan dengan apa yang telah ditentukan oleh para pendiri bangsa Insonesia.
“Melihat pemahaman tentang Pancasila dan konstitusi saat ini yang begitu mengkhawatirkan, maka saya percaya dengan adanya pendidikan ini, bapak dan ibu guru akan mampu menciptakan bibit baru yang lebih mengenal tentang Pancasila dan Konstitusi Indonesia. Hingga akhirnya mereka akan menjadi generasi yang lebih baik dan mampu membangun dan menggerakkan roda yang mewujudkan suatu bangsa dengan baik,” jelas Arief.
Sebelumnya, Sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar, menyampaikan, kegiatan Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tahun 2014, akan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (26/11) hingga Jumat (28/11). Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Budaya dan Pendidikan Dasar dan Menengah ini diikuti oleh 150 orang guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi dari seluruh Indonesia.
Selama tiga hari, para peserta mendapatkan pendidikan dari pakar ilmu hukum, pancasila, dan konstitusi. Para narasumber kegiatan di antaranya yakni mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, perumus perubahan UUD 1945 pada era reformasi G. Seto Harianto, dan ahli hukum tatanegara Saldi Isra.
Puncak acara Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) Berprestasi tersebut akan diakhiri dengan acara Final Anugerah Konstitusi 2014 Bagi Guru pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014, pada Sabtu (28/11). Anugerah bagi guru PKn berprestasi ini akan diberikan langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Menteri Agama Lukamn Hakim Saifuddin, dan Menteri Budaya dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan. (panji erawan)