Siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri 8 dan Sekolah Dasar Negeri 13 Cawang, Jakarta, melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi, Senin, (24/11), dan diterima oleh salah satu staf peneliti pada Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghofar.
Dalam pemaparanya yang berlangsung secara interaktif, Ghofar menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh siswa-siswi dari kedua Sekolah Dasar tersebut mengenai tujuan, kedudukan, fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi. Ghofar menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan aturan tertinggi Indonesia, yang berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban antara rakyat dan negara. Menurutnya tujuan didirikannya MK adalah untuk melindungi hak warga negara yang dijamin dalam UUD tersebut. Merujuk kepada insurance theory atau teori perlindungan, UUD sebagai konstitusi merupakan perjanjian yang berisi hak dan kewajiban warga negara dan lembaga negara, ketika perjanjian itu dilanggar maka warga negara dapat mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi.
Ghofar menjelaskan, MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa tentang perselisihan hasil pemilihan umum, dan kewajiban untuk memberikan pendapat terhadap pendapat DPR bahwa Presiden mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden menurut UUD.
Kepada para peserta kunjungan studi yang baru saja melakukan kunjungan studi ke Dewan Perwakilan Rakyat itu, Ghofar mengatakan, sebelum perubahan UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga 2002 ada pembagian lembaga negara, yaitu Lembaga Tertinggi Negara yang dahulu bernama MPR dan Lembaga Tinggi Negara. Namun setelah perubahan UUD 1945, semua lembaga negara, yaitu Presiden, Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kedudukan yang sederajat.
Kunjungan tersebut diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata dari SDN 8 dan SDN 13 Cawang kepada Abdul Ghofar. (Ilham)