Bangkok, 18/11/2014. Dalam usia yang ke-11, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dipandang sebagai instrumen yang sangat penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Hal tersebut telah diperlihatkan melalui kiprah MK RI dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia.
MK RI hadir pada 2003 sebagai hasil perubahan UUD 1945 merupakan salah satu jawaban atas berbagai problem ketatanegaraan dan demokrasi yang dialami oleh negara Indonesia. Dalam kiprah 11 tahun, MK RI menunjukkan kontribusi yang dinilai sangat berarti bagi pembangunan dan penataan hukum serta kemajuan demokrasi.
Dalam konteks transisi demokrasi, sebagai peradilan konstitusi, MK RI berperan menciptakan harmoni antara kedaulatan rakyat (demokrasi) dengan hukum (nomokrasi). Karena, yang hendak ditegakkan di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan pada UUD 19545. MK mengawal penuntasan transisi demokrasi menuju ke arah konsolidasi demokrasi melalui penegakan nomokrasi.
Hal demikian disampaikan dalam acara tatap muka Ketua MK RI, Hamdan Zoelva, dengan masyarakat dan mahasiswa Indonesia di Thailand. Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2014 pukul 20.00 sampai selesai di Wisma Duta, Kedutaan Besar RI untuk Thailand di Bangkok. Tampil dalam acara tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva, di dampingi oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand, Luthfie Rauf. Bahkan, Luthfie Rauf menjadi moderator diskusi pada acara tersebut. Sebanyak kurang lebih 100 orang hadir dengan antusias mengikuti acara tersebut hingga selesai.
Dalam pengantar diskusi, Luthfie Rauf menyampaikan agar peserta diskusi memanfaatkan kesempatan tatap muka dengan sebaik-baiknya. Kegiatan tatap muka ini, selain untuk mengakrabkan dan memperkenalkan warga Indonesia di Thailand, juga bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman dan wawasan mengenai MK dan pekembangan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Hamdan Zoelva, melalui kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, MK RI telah banyak mengoreksi produk legislasi yang terbukti bertentangan dengan UUD 1945. Di Negara Hukum Indonesia, produk legislasi berupa undang-undang yang dihasilkan oleh Presiden dan DPR haruslah selaras dengan UUD 1945. Manakala terdapat undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, MK tidak segan-segan membatalkannya.
Kewenangan menguji UU terhadap UUD diterapkan sebagai instrumen untuk melindungi HAM dan norma-norma konstitusi lainnya dari proses politik kepentingan sempit di DPR dan mencegah terjadinya tirani mayoritas di parlemen yang dapat melemahkan demokrasi.
Dalam hal mendorong kemajuan demokrasi, MK melalui putusan-putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan-putusan yang berperan penting dalam penuntasan transisi demokrasi Indonesia sangat banyak, namun beberapa di antaranya dianggap sangat bersejarah. Misalnya Putusan MK yang memulihkan hak politik eks Partai Komunis Indonesia (PKI). MK juga pernah memutus Calon Terpilih Berdasarkan Suara Terbanyak. Demikian pula, Putusan MK yang memperkuat fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Terkait dengan penegakan demokrasi, lanjut Hamdan, MK RI pada tahun 2014 baru saja menuntaskan perselisihan hasil Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan serta perselisihan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hamda Zoleva mengakui bahwa memutus perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 merupakan hal yang cukup berat. Bukan karena substansi perkara yang berat, melainkan karena terdapat tekanan yang signifikan baik dari media maupun pihak-pihak lain. Terlebih lagi, kontestasi hanya melibatkan dua kandidat, sehingga pengkotakan masyarakat sangat jelas dan tajam.
Namun demikian, secara faktual, terbukti MK RI dapat menyelesaikan tugasnya dengan tetap berpegang pada independensi dan imparsialitas serta mengantarkan suksesi kepemimpinan nasional dengan damai dan bermartabat.
Seusai pemaparan Ketua MKRI, diskusi dan tanya jawab digelar. Beberapa pertanyaan mengemukan ditujukan kepada Ketua MK RI. Salah seorang menanyakan soal batasan hak konstitusional warga negara. Seorang penanya lain menyampaikan hal yang terkait dengan problem kebebasan beragama di Indonesia dikaitkan dengan dan hak konstitusional warga negara.
Acara tatap muka diakhiri dengan tukar menukar cindera mata antara Ketua MK RI, Hamdan Zoelva, dengan Duta Besar Luthfie Rauf, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (FLS)