Bangkok, 18/11/2014. Hubungan antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan Mahkamah Konstitusi Thailand (MK Thailand) semakin erat usai dilakukannya penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) yang dilakukan Selasa, 18 November 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi Thailand, Bangkok.
Hadir dalam kesempatan acara penandatanganan tersebut, Ketua MK RI, Hamdan Zoelva, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, serta Duta Besar RI untuk Thailand, Luthfi Rauf. Penandatanganan dilakukan dalam sebuah seremoni yang akrab.
Kehadiran Ketua MK RI, Hamdan Zoelva, pada kesempatan tersebut disambut penuh antusias oleh Presiden MK Thailand, Nurak Marpraneet, yang didampingi 8 (delapan) Hakim Konstitusi Thailand, Sekretaris Jenderal MK Thailand, dan jajaran pejabat lainnya.
Dalam sambutan sebelum penandatanganan MoC, Presiden MK Thailand, Nurak Marpraneet, menyatakan kegembiraan dan menyambut baik acara penandatanganan MoC tersebut. Bagi MK Thailand, penandatanganan MoC merupakan momentum penting bagi kelanjutan kerjasama kedua institusi yang sesungguhnya telah dijalin sejak lama.
Menurut Marpraneet, kerja sama dengan MK Indonesia merupakan langkah yang penting bagi MK Thailand. MK Indonesia bukan saja menunjukkan keberhasilan sebagai institusi pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia, tetapi juga menjadi role model bagi MK negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia.
Dengan ditandatanganinya MoC ini, lanjut Marpraneet, baik MK RI maupun MK Thailand dapat secara bersama-sama mengembangkan institusi masing-masing, terutama dalam memajukan dan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan Zoelva juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sambutan seluruh jajaran MK Thailand atas terselenggaranya penandatanganan MoC tersebut. Menurut Hamdan, bagi MK Indonesia, MK Thailand juga merupakan mitra sejajar yang sangat penting dalam forum-forum internasional. Secara khusus, Hamdan Zoelva menyampaikan terima kasih kepada MK Thailand yang telah memberikan dukungan kepada MK RI sehingga dipilih sebagai Presiden Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACCEI) atau Asosiasi MK se-Asia pada Kongres II AACCEI di Istanbul, Turki, yang digelar April 2014 yang lalu.
Dalam sambutan tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan, penandatanganan MoC tersebut ini merefleksikan komitmen kedua institusi bersama untuk saling mendukung dan memperkokoh posisi masing-masing institusi dalam melaksanakan fungsi, peran, dan kewenangan sesuai konstitusi masing-masing negara dalam kerangka besar menegakkan supremasi konstitusi, rule of law, dan demokrasi.
MoC tersebut mencakup kerjasama dalam bidang hukum konstitusi yang akan meliputi (1) pertukaran informasi yang terkait dengan sistem yudisial dan fungsi masing-masing institusi; (2) pertukaran peraturan yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan kedua lembaga, (3) pertukaran bahan-bahan hukum, serta pertukaran Peneliti; (4) melakukan kunjungan bersama hakim dan staf untuk tujuan bertukar informasi mengenai kegiatan lembaga-lembaga konstitusional; (5) melaksanakan konferensi dan seminar bersama mengenai isu-isu peradilan dan hukum untuk mewakili kepentingan bersama; (6) pertukaran hasil-hasil penelitian; dan (7) hal-hal lain yang disepakati bersama. Atas dasar itulah, sambung Hamdan, kerja sama yang lebih konkrit dapat segera dilaksanakan usai ditandatanganinya MoC ini.
Pada kesempatan tersebut Hamdan Zoelva juga menyampaikan sekilas mengenai latar belakang sejarah pembentukan serta profil MK RI. Menurut Hamdan, MK Thailand termasuk salah satu institusi yang menjadi referensi bagi pembentukan MK RI. Hal itu diakuinya karena pada saat Perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, dirinya termasuk salah pelaku Perubahan UUD 1945. Misalnya, terdapat kesamaan jumlah hakim Konstitusi MK RI dengan MK Thailand, yaitu 9 (sembilan) orang.
Mengakhiri sambutannya, Hamdan Zoelva menyampaikan keyakinannya akan eksistensi dan masa depan MK Thailand seiring dengan dilakukannya amandemen Konstitusi Thailand pada saat ini. Keberadaan MK Thailand, lanjut Hamdan, akan berkontribusi penting sekaligus menjadi komponen kuat dalam sistem hukum dan demokrasi politik di Thailand. (FLS)