St. Peterburg, 13/11/2014. Dalam era mondial seperti sekarang ini, membina persahabatan antar negara merupakan sebuah keniscayaan. Seluruh ruang kerjasama yang konstrukstif dan saling menguntungkan harus dimanfaatkan sebaik mungkin dalam pergaulan dunia yang demikian terbuka ini. Demikian pula, jalinan persahabatan antar institusi negara juga dipandang menjadi bagian integral dari persahabatan antar negara.
Dalam hal ini, hubungan diplomatik yang amat baik antara Federasi Rusia dengan Indonesia semakin dikukuhkan dengan terjalinnya kerjasama antara Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK RI) dengan Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia (MK Rusia).
Pada Kamis, 13 November 2014 bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia di St. Petersburg, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva, dan Presiden Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia, Valery Zorkin, melakukan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara MK dengan MK Rusia. Acara tersebut digelar dalam seremoni yang hangat dan khidmat di Ruang 1 Senatskaya Square di dalam Gedung MK Rusia.
Acara penandatanganan MoC disambut gembira dan antusias oleh kedua lembaga tersebut. Dari MK RI, Ketua MK, Hamdan Zoelva, didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar. Sementara, Presiden MK Rusia, Valery Zorkin, didampingi lengkap oleh 19 (sembilan belas) hakim MK Rusia, termasuk 2 (dua) Wakil Presiden MK Rusia, Olga S. Khokhryakova dan Sergey P. Mavrin, serta Sekretaris Jenderal MK Rusia, Elena.
MoC yang ditandatangani tersebut merupakan instrumen kerangka kerja dalam kerja sama antar kedua lembaga. Ruang lingkup MoC mencakup kerjasama dalam bidang hukum konstitusi yang meliputi berbagai hal, yaitu pertukaran informasi yang terkait dengan sistem yudisial dan fungsi masing-masing institusi; pertukaran peraturan yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan para pihak, pertukaran bahan-bahan hukum, serta pertukaran peneliti; melakukan kunjungan bersama hakim dan staf untuk tujuan bertukar informasi mengenai kegiatan lembaga-lembaga konstitusional; melaksanakan konferensi dan seminar bersama mengenai isu-isu peradilan dan hukum untuk mewakili kepentingan bersama; pertukaran hasil-hasil penelitian; dan hal-hal lain yang terbuka yang disepakati bersama.
Dalam sambutan sebelum penandatanganan, Hamdan Zoelva menyatakan, bagi MK Indonesia, membina kerja sama dengan MK Rusia dilatarbelakangi oleh perjalanan sejarah dan pengalaman MK Rusia sejak dibentuk pada 1991 sampai sekarang yang mampu menjadi komponen kuat dalam sistem hukum Rusia. MK Rusia, kata Hamdan Zoelva, mengajarkan dan menginspirasi banyak hal kepada MK Indonesia. Karena itu, menurut Hamdan Zoelva, penandatanganan MoC tersebut memiliki arti sangat penting untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi kedua lembaga negara di masa-masa mendatang.
Sementara, Valery Zorkin dalam sambutan sebelumnya menyatakan, MK Rusia merasa senang menjalin kerjasama dengan MK Indonesia. Dalam pandangan Zorkin, MK Indonesia memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam perkembangan hukum dan demokrasi dalam satu dasawarsa ini. Karena itu pula, tambah Zorkin, MK Indonesia sangat layak saat ini dipilih menjadi Presiden Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACCEI) atau Asosiasi MK se-Asia. Bagi Zorkin, Ketua MK Hamdan Zoelva bukan hanya Ketua MK Indonesia, melainkan Ketua dari MK di seluruh Asia yang tergabung dalam AACCEI, termasuk MK Rusia.
Baik Hamdan Zoelva maupun Valery Zorkin sama-sama berharap, kesepakatan-kesepakatan di dalam MoC nantinya benar-benar dapat segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sebelum acara penandatanganan MoC dimulai, Presiden MK Rusia, Valery Zorkin, membuka sebuah sesi diskusi. Zorkin memberi kesempatan kepada kolega Hakim Konstitusi MK Rusia untuk berdiskusi dengan Hamdan Zoelva. Seluruh Hakim Konstitusi MK Rusia terlihat sangat antusias menanyakan berbagai hal mengenai perkembangan hukum, demokrasi, dan MK Indonesia. Bahkan, Hakim Konstitusi MK Rusia memiliki pengetahuan yang baik mengenai Putusan MK Indonesia. Sebagai contoh, mereka mengetahui soal Putusan MK mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia. Mereka memahami juga Putusan MK yang membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dengan antusias sama, Hamdan Zoelva menyampaikan pemaparannya dengan sistematis dan tuntas. Diskusi berlangsung akrab dan hangat hingga kurang lebih satu setengah jam. Selanjutnya, setelah penandatanganan MoC, acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat. (FLS)