Pemohon uji materi Pasal 231 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperbaiki permohonannya. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Kuasa Hukum Pemohon Rinaldi memaparkan perbaikannya.
Pertama, terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pemohon telah menambahkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan norma tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
Tentang kedudukan hukum Pemohon, Rinaldi menjelaskan akibat norma Pasal 231 ayat (3) KUHP yang tidak jelas maknanya, menimbulkan ketidakpastian hukum, jaminan hukum, dan perlindungan hukum yang adil. Akibatnya, Pemohon berpotensi mengalami kerugian disebabkan tidak dapat dituntutnya Bank DKI secara pidana karena tidak mau memberikan secara sukarela atas perintah hakim barang yang telah disita. “Dengan kata lain, Pemohon berpotensi tidak dapat menikmati hasil eksekusi tersebut,” ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11).
Selain itu, Pemohon menjelaskan Pasal 231 ayat (3) KUHP tidak mengatur kejahatan yang tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim. “Atas kejadian eksekusi yang digagalkan, yang dihalang-halangi oleh Bank DKI, maka Bank DKI telah melawan pengadilan dan bertindak anarkis atau melawan hukum,” jelasnya.
Adapun Pasal 231 ayat (3) KUHP berbunyi:
Penyimpanan barang sitaan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu,
atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 231 ayat (3) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai menyimpan barang sitaan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak, atau membikin tidak dapat dipakai barang sitaan, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim diancam dengan pidana paling lama lima tahun. (Lulu Hanifah)