Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan dari 72 orang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/11),. Bertempat di Aula Mahkamah Konstitusi, kunjungan kali ini diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Di tengah-tengah kesibukan menangani perkara dalam sidang yang nyaris tanpa jeda, Hakim Konstitusi yang juga merupakan salah satu ahli hukum perundang-undangan terbaik di Indonesia ini menyempatkan diri untuk menerima kunjungan.
“Saya memilih di sini (menyambut para mahasiswa), kalian sudah datang jauh-jauh dari Cianjur,” kata Maria yang dibalas dengan tepuk tangan meriah dari para Mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Maria menjelaskan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat dan posisinya setara dengan undang-undang yang diubahnya. “Putusan MK berlaku sehabis ketuk palu, tidak perlu menunggu perubahan undang-undang oleh parlemen. Ada yang berpendapat demikian (baru berlaku setelah dibuat undang-undang baru), tapi itu pendapat yang tidak benar. Secara waktu dan implementasi sama sekali tidak efisien,” tegas Maria.
Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme, prinsip, dan prosedur dalam MK, pada pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, hakim konstitusi perempuan pertama di Indonesia ini juga melayani pertanyaan-pertanyaan para mahasiswa. Antusiasme para mahasiswa terlihat dengan membanjirnya pertanyaan terhadap prinsip dan prosedur kewenangan lembaga peradilan Konstitusi. Seorang Mahasiswa bertanya mengenai tentang penjagaan terhadap independensi MK.
Menjawab pertanyaan tersebut, Maria menjelaskabn, penjagaan hakim MK saat ini dilakukan oleh Dewan Etik, yang terdiri dari ahli hukum, mantan hakim MK, dan pihak netral. “Saat ini merekalah yang secara efektif memagari MK agar tidak melenceng dari Konstitusi dan menjaga integritas MK. Tak lain untuk mempertahankan kepercayaaan publik untuk kami,” tandas Maria.
Pembubaran Parpol
Pembubaran Parpol dan Pemakzulan Presiden adalah dua hal yang belum pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, ada banyak prosedur rumit yang harus dilewati sebelum MK bisa memutus kedua masalah serius dalam perpolitikan nasional tersebut. Salah seorang Mahasiswa bernama Gilang, bertanya mengenai syarat pembubaran Parpol. “Mengapa tidak ada mekanisme pembubaran Parpol ketika sekarang banyak anggota partai yang terlibat kasus Korupsi, misalnya. Ada partai-paratai yang citranya sudah buruk karena kelakukan anggotanya namun mengapa tidak ada yang mengajukan untuk pembubaran parpol?” tanya Gilang.
Menanggapi hal tersebut Maria berpendapat bahwa hal itu tidak dapat serta-merta dilakukan. “Yang memiliki legal standing untuk pengajuan pembubaran parpol hanya pemerintah. Itupun harus disertai kejelasan mengenai ideologi, asas, tujuan, dan program partai tersebut yang bertentangan dengan Konstitusi. Seandainya pun ada yang secara ideologi, asas, dan tujuan bertentangan dengan Konstitusi, tentunya pembentukan Partai tersebut akan sudah terlebih dahulu ditolak oleh Kemkumham,” Jelas Maria.
“Kasus Korupsi biasanya dilakukan secara individu, meskipun bisa saja hal itu dilakukan untuk kepentingan Partai. Hal seperti itu tidak bisa menjadi acuan untuk pengajuan pembubaran parpol, melainkan harus dihukum secara pidana orang perorangan bukan keseluruhan partai,” tambahnya.
Usai diterima oleh hakim konstitusi, para mahasiswa tersebut juga berkesempatan mengikuti jalannya persidangan perkara pengujian undang-undang di ruang sidang pleno MK.
MK secara rutin kerap menerima kunjungan dari berbagai institusi pendidikan yang ingin mempelajari lebih dalam lembaga Peradilan yang sejak tahun 2003 bertugas menjaga Konstitusi ini. Manfaat yang didapat bisa langsung dirasakan oleh para siswa atau mahasiswa yang antusisas terhadap kunjungan-kunjungan seperti ini. Seperti yang dirasakan oleh salah Mahasiswi kampus Surya Kencana yang bernama Shinta. “Ya kunjungan ini sangat membantu untuk kita lebih paham MK. Lewat penjelasan tadi, saya juga percaya MK bisa terus menjaga integritasnya untuk kebaikan rakyat Indonesia,” ujarnya. (Winandriyo Kun)