Sidang pengujian Pasal 12 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan pemohon.
Kepada majelis Hakim Konsitusi yang dipimpin oleh Maria Farida Indrati, tiga orang Pemohon, yakni Song Sip, Sukarwanto dan Mega Chandra Sera menjelaskan telah melakukan perbaikan sesuai dengan nasihat majelis Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya. Perbaikan tesebut antara lain dengan meperjelas kedudukan hukum para Pemohon, serta perbaikan pada bagian petitum atau tuntutan.
Ketiga orang warga Jawa Tengah tersebut dalam tuntutannya meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap syarat pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Mereka meminta agar masa jabatan anggota legislatif dibatasi. “Mencalonkan hanya di satu lembaga perwakilan dan belum pernah menjabat sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,”ujar Song Sip, yang mewakili dua rekannya.
Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang memeriksa perkara tersebut bersama Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Arief Hidayat menyatakan perbaikan tersebut sudah cukup lengkap. Selanjutnya, permohonan para Pemohon akan disampaikan pada rapat permusyawaratan hakim untuk dibahas kelanjutan pemeriksaannya.
Sebelumnya, ketiga pemohon tersebut mempersoalkan tidak adanya ketentuan pembatasan mengenai berapa periode jabatan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Para Pemohon beralasan, tidak adanya pembatasan tersebut menghambat pemohon untuk terpilih sebagai anggota legislatif, karena harus bersaing dengan mereka yang telah lama menjabat sebagai anggota legislatif. Selain itu pemohon berargumen, bahwa tidak adanya pembatasan itu menyebabkan ketidakadilan antara jabatan eksekutif dan legislatif, karena Presiden-Wakil presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota. (Ilham)