Salah satu pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara, yakni PT Pukuafu Indah yang sempat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara justru menarik permohonan yang sama. Mahkamah pun mengabulkan penarikan kembali perkara yang teregistrasi dengan No. 108/PUU-XII/2014 tersebut. Sebelumnya, Pemohon menggugat ketentuan kontrak karya yang tercantum dalam Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski telah digelar sidang perdana perkara ini pada Kamis, 23 Oktober 2014, Pemohon justru melayangkan surat penarikan kembali permohonan perkara Pengujian UU Minerba tersebut. Surat penarikan kembali tersebut diterima Mahkamah pada tanggal 6 November 2014. Menanggapi penarikan kembali tersebut, Mahkamah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dari hasil RPH, kesembilan Hakim Konstitusi sepakat penarikan kembali tersebut beralasan menurut hukum.
Namun, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstittusi (MK), Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan yang sama kembali. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva membacakan ketetapan perkara No. 108/PUU-XII/2014 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (11/11).
Sebelumnya Pemohon menganggap kedua pasal tersebut telah telah merampas dan menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan ketentuan-ketentuan mengenai kontrak karya tersebut menurut Pemohon telah menyulitkan Pemohon sebagai salah satu pemegang kontrak karya untuk melakukan penjualan langsung mineral dan batu bara yang telah ditambangang.
Kerugian Pemohon dirasa makin berat karena kegiatan pertambangan mineral yang dilakukan PT Newmont Nusa Tengggara selama puluhan tahun dan terancam bangkrut. Hal tersebut mungkin terjadi karena pemegang saham lain yang berasal dari luar negeri dikhawatirkan akan mengakhiri kontrak karyanya dengan PT Newmont Nusa Tenggara setelah menyadari ketentuan mengenai kontrak karya dimaksud. Saat itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 UU Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Yusti Nurul Agustin)