Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh karyawan PT Dream Sentosa Indonesia. Putusan dengan Nomor 84/PUU-XII/2014 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah berpendapat dasar hukum pembentukan PHI adalah UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang merupakan pengakuan di era industrialisasi bahwa perselisihan hubungan industrial menjadi lebih kompleks, sehingga memerlukan penggantian perundang-undangan yang lama dan pembentukan institusi baru serta mekanisme yang memastikan penyelesaian yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Menurut Mahkamah, mekanisme pembentukan PHI di suatu wilayah dengan melalui Keputusan Presiden merupakan perintah UU 2/2004 itu sendiri yang tidak dapat diartikan sebagai campur tangan Pemerintah terhadap PHI.
Hal tersebut, lanjut Aswanto, karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang. Keputusan Presiden menjadi dasar hukum pembentukan pengadilan, dalam hal ini PHI sebagai peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Menurut Mahkamah, perintah Undang-Undang tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Aswanto.
Dalam pokok permohonan sebelumnya, Pemohon berkeberatan dengan Pasal 59 angka (2) UU PPHI. Pasal 59 angka 2 UU PPHI menyatakan bahwa “Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”. Pemohon seorang buruh yang mendampingi teman buruh lainnya yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung dalam hal penyelesaian perselisihan pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang secara finansial berperkara sangatlah terbatas dengan proses sangat panjang sehingga memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai setahun lebih.
Pemohon telah dirugikan oleh adanya Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada radius di atas 100 KM yang tempatnya di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat. Dalam hal berselisih hubungan industrial yang radius di atas 100 KM tentunya tidak menggunakan biaya yang tidak kecil yang harus dikeluarkan, baik Pemohon maupun oleh pihak yang sedang berselisih seperti halnya perkara Putusan Nomor 37/G/2014/PHI/Pengadilan Bandung antara PT Gen Sentosa Indonesia dengan 449 karyawannya yang dalam putusannya tidak mendapatkan hak apa-apa.
Pemohon menjelaskan berdasarkan data-data di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, perselisihan hubungan industrial dari kota/kabupaten se-Jawa Barat lebih mendominasi dibandingkan perselisihan di provinsi. Hal ini berakibat pemohon merasa hak konstitusionalnya ‘dicekal’ dengan adanya Pasal 59 angka 2 UU PPHI. Menurutnya, frasa ‘dengan keputusan presiden’ yang terdapat dalam Pasal 59 angka 2 UU PPHI telah menimbulkan kerugian dan diskriminatif bagi khususnya pemohon yang berdomisili hukum di Kabupaten Karawang dan umumnya kabupaten/kota yang lain di seluruh wilayah NKRI yang sedang dan akan berproses di persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Provinsi. (Lulu Anjarsari/mh)