Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan atas uji materi UU Dana Pensiun yang diajukan oleh karyawan PT Dirgantara Indonesia, Haris Simanjuntak. Setelah memeriksa seluruh permohonan, Majelis Hakim Konstitusi tidak menemukan adanya argumentasi hukum yang jelas mengenai inkonstitusionalitas ketentuan UU 11 Tahun 1992 yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon.
Pada bagian kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan, Haris lebih banyak menguraikan kasus konkret yang terjadi bahwa karyawan PT DI dirugikan karena peraturan-peraturan pelaksana mengenai pembayaran manfaat pensiun yang oleh Pemohon didalilkan seharusnya sebagai acuan bagi direksi PT DI. Namun sebaliknya direksi PT DI justru memunculkan aturan baru yang sangat merugikan karyawan.
Selain itu, Pemohon juga tidak menguraikan pertentangan UU yang dimohonkan untuk diuji dengan UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji. Dengan demikian, Pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan MK bahwa sebuah permohonan harus menjelaskan secara jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian dalam UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan penjelasan diatas, maka menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
Selain itu, pada angka dua bagian petitum permohonan, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU 11/1992 bertentangan dengan UUD 1945, demikian juga dalam angka tiga petitumnya, Pemohon mohon agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal yang diujikan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Mahkamah telah memberikan nasihat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan, bahkan dalam persidangan pemeriksaan perbaikan permohonan, Mahkamah kembali mengingatkan mengenai petitum Pemohon yang saling bertentangan dan mengakibatkan kekaburan serta ketidakjelasan permohonan, namun Pemohon tetap pada pendiriannya. Hal demikian pada akhirnya mengakibatkan Mahkamah tidak dapat memberikan penilaian atau pertimbangan hukum mengenai konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan Pemohon. Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, Permohonan Pemohon tidak jelas. “ Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hamdan Zoelva.
Sebelumnya diberitakan bahwa meski masih aktif sebagai pegawai PT DI Simanjuntak menganggap UU Dana Pensiun potensial merugikan haknya untuk mendapat pensiun sesuai ketentuan. Pihaknya berpendapat Direksi PT DI telah merugikan hak para pekerja dengan hanya membayarkan dana pensiun mengacu pada gaji saat pertama kali bekerja dan tidak mengacu pada gaji saat sebelum pensiun atau diberdasarkan gaji terakhir. (Julie/mh)