MK Putus Tidak Menerima Uji Materi UU Kehutanan
Jumat, 07 November 2014
| 18:28 WIB
Mahkamah Konstitusi memutus tidak dapat menerima permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang mengujikan aturan kewenangan Pemerintah Pusat terkait mengelola hutan sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.
Pada sidang pengucapan putusan perkara 70/PUU-XII/2014 yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (6/11), Mahkamah dalam pertimbangannya menilai kepala daerah memiliki kewenangan untuk mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan. Sebagaimana Pasal 25 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan, “Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan tersebut tidak diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasar hal tersebut, Mahkamah menilai APKASI yang merupakan organisasi kepala pemerintah Kabupaten tidak tepat menjadi Pemohon dalam perkara tersebut. “Menurut Mahkamah untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang yang mewakili kepentingan daerah di hadapan Mahkamah haruslah pemerintahan daerah yang terdiri atas bupati dan ketua DPRD,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang membacakan bagian pertimbangan Mahkamah. Dengan pertimbangan tersebut, maka APKASI tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan.
Sebelumnya, APKASI mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. UU Kehutanan mengatur kewenangan kepada Menteri Kehutanan yang merupakan bagian dari Pemerintah (Pusat) untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. APKASI berpandangan pengelolaan wilayah hutan seharusnya menjadi wewenang pemerintah daerah, karena yang mengetahui secara pasti kondisi wilayah masing adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (Ilham/mh)