Keinginan DPRD Kabupaten Nias, Sumatera Utara agar Mahkamah Konstitusi memperjelas status lima desa di Kabupaten Nias dan tidak memasukkannya dalam Kabupaten Nias Barat, harus kandas pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Pembentukan Nias Barat, Sumatera Utara. Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga orang pimpinan dan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Nias Wa’onaso Waruwu, Aluizaro Telaumbanua, dan Ronal Zai.
Dalam amar putusan setebal 26 halaman, penolakan Mahkamah disebabkan karena ketiganya selaku pimpinan DPRD tidak dapat mewakili kepentingan daerah di hadapan pengadilan tanpa bersama-sama dengan kepala daerah dan sebaliknya yang harus mewakili kepentingan daerah adalah kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kerugian para Pemohon, baik faktual maupun potensial dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon.
Pemekaran wilayah Kabupaten Nias menjadi Kabupaten Nias Barat yang cakupan wilayahnya diambil dari salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Nias sebagai kabupaten induk yaitu Kecamatan Lolofitu Moi yang mempunyai tiga belas desa, merupakan konsekuensi logis dari suatu wilayah pemekaran yang masih dalam ruang lingkup negara kesatuan Republik Indonesia. Apabila para Pemohon dalam hal membahas ataupun menyusun APBD untuk wilayahnya sendiri yaitu Kabupaten Nias, seharusnya tidak lagi mempersoalkan anggaran desa yang sudah menjadi cakupan wilayah lain, dalam hal ini desa yang sudah masuk cakupan wilayah Kabupaten Nias Barat dan hal tersebut juga dapat langsung dikonsultasikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak akan merugikan para Pemohon sebagai perangkat pemerintahan daerah.
Dengan tidak adanya kedudukan hukum para Pemohon, maka MK tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon. “ Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Hamdan Zoelva mengakhiri sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, para Pemohon yang saat ini masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Nias mendalilkanpembentukan Nias Barat telah menciptakan ketidakpastian hukum terhadap nasib lima desa yang sejak awal tetap tergabung dalam Kabupaten Induk Nias, namun pada kenyataannya kelima desa tersebut dimasukkan dalam Kabupaten Nias Barat. Penduduk di kelima desa tersebut yakni Desa Ehosakhozi, Desa Orahili Idanoi, Desa Awela, Desa Onombonai dan Desa Lolofaoso, secara nyata telah merasakan dirugikan karena ketidakjelasan struktur administrasi yang menyebabkan terbengkalainya pelayanan dan pembangunan di kelima desa tersebut. Para Pemohon yang merupakan para anggota dewan menolak untuk menyetujui alokasi anggaran kelima desa yang dimaksud sebelum adanya amandemen terhadap UU No. 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara tersebut. Usaha ini diharapkan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal. (Julie/mh)