Beralasan Hukum, Penarikan Permohonan Uji UU Pemerintahan Aceh Dikabulkan
Kamis, 06 November 2014
| 16:54 WIB
Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara 96/PUU-XII/2014 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (6/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sebuah permohonan pengujian undang-undang dapat ditarik sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.”
Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan pertimbangan hukum tersebut dalam sidang pengucapan ketetapan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan oleh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah, Anas Bidin Nyak Syech, Kamis (06/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Hamdan menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian terhadap UU Pemerintahan Aceh terhadap UUD 1945. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” terang Hamdan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada 15 Oktober 2014 yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Mahkamah telah menerima surat permohonan pencabutan permohonan Nomor 96/PUU-XII/2014, bertanggal 28 Oktober 2014 dari Pemohon melalui faksimili pada 28 Oktober 2014. Terhadap pencabutan permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 29 Oktober 2014 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 96/PUU-XII/2014 beralasan hukum. (Panji Erawan/mh)