Mahkamah Konstitusi membacakan pengucapan ketetapan atas permohonan uji materi UU Pemerintahan Darah yang mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Kepaniteraan MK mencatat, setidaknya atas permohonan uji materi UU Pemda diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, MK telah menggelar lima kali sidang pemeriksaan tepatnya di tanggal 17 Oktober 2014, 30 April 2014, 3 September 2014, 25 September 2014 dan 15 Oktober 2014.
Namun pemeriksaan terhadap Permohonan tersebut harus dihentikan karena pada 22 Oktober lalu, Kepaniteraan MK telah menerima surat dari Pemohon yang pada pokoknya, Pemohon menarik kembali permohonan pengujian pasal 56 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 1 angka 4 UU 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dan Mahkamah menetapkan, penarikan kembali Permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali.
“Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal 3 November 2014, telah menetapkan penarikan kembali Permohonan Nomor 36/PUU-XII/2014 beralasan menurut hukum dan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali,” ucap Ketua MK Hamdan Zoelva.
Diberitakan sebelumnya, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang diwakili oleh Victor Santoso Tandiasa meminta MK memeriksa konstitusionalitas UU Pemda yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah yang melibatkan partisipasi aktif publik. Pihaknya beranggapan, seharusnya pemilihan kepala daerah tidak dilakukan seragam dengan cara yang sama di seluruh daerah melainkan harus disesuaikan dengan kearifan lokal tiap daerah yang berbeda-beda. Pihaknya mencontohkan, di Papua dapat mengadopsi sistem Noken, sementara di Jawa dapat dilakukan dengan mekanisme pemilu langsung oleh rakyat.
“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon,” pungkas Hamdan Zoelva. (Julie/mh)