Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Shen Deyong, melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva, di gedung MK RI, Kamis (6/11), didampingi oleh sejumlah hakim dan perwakilan Kedutaan Besar RRT.
Dikatakan oleh Shen Deyong, maksud dan tujuan kedatangannya ke MK RI adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai sistem peradilan di Indonesia dan mempererat hubungan antara MA RRT dan MK RI. Shen Deyong mengungkapkan kehadirannya sekaligus untuk mencari referensi dan belajar dari Indonesia tentang reformasi pengadilan, karena saat ini RRT tengah melakukan reformasi lembaga peradilan.
Terhadap hal itu Hamdan menjelaskan bahwa Indonesia memiliki dua lembaga peradilan tertinggi, yaitu MA dan MK dengan kewenangan yang berbeda. Diterangkan olehnya, MA memiliki kewenangan untuk mengadili kasus-kasus umum seperti tindak pidana, perdata, dan tata usaha negara, termasuk pengujian terhadap semua peraturan di bawah Undang-Undang (UU). Sementara MK memiliki wewenang untuk melakukan pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), kemudian mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, membubarkan partai politik dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai impeachment terhadap presiden.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, pada usianya yang kesebelas tahun, MK telah banyak melakukan pengujian UU terhadap UUD dan memiliki dampak yang sangat luas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Demikian pula dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden (pilpres) pada 2004, 2009 dan terakhir pada 2014, MK telah memutuskan sengketa pileg dan pilpres dengan baik dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Hamdan mengatakan, menurut Konstitusi Indonesia dalam pengujian UU terhadap UUD MK dapat menyatakan suatu pasal atau bahkan satu UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden bertentangan dengan konstitusi. “Oleh karena itu posisi Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar mantan anggota Panitia ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat itu yang menggodok amandemen konstitusi.
Dalam kesempatan tersebut Hamdan meminta penjelasan kepada Shen Deyong mengenai sistem peradilan di RRT. Menurut Deyong, Konstitusi di Tiongkok memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi. Meski RRT tidak memiliki MK seperti Indonesia, tapi penyelesaian persoalan implementasi konstitusi di Tiongkok menjadi ranah wewenang National People Congress atau Kongres Rakyat Nasional, dan di dalamnya terdapat Standing Committee National People Congress atau Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan persoalan implementasi konstitusi.
Deyong menjelaskan dalam sistem peradilan di Tiongkok, pada peradilan umum MA memiliki kedudukan tertinggi, menaungi Peradilan Tinggi Rakyat atau High People Court yang berada di setiap provinsi, pengadilan menengah atau intermediate People Court yang berada di ibukota provinsi dan pengadilan rakyat dasar atau Basic People Court yang berada di kabupaten atau daerah otonomi khusus. Selain itu, MA Tiongkok juga memiliki peradilan khusus antara lain peradilan militer, peradilan maritim, “bahkan di masa lalu juga memiliki peradilan khusus kereta api.”
Dalam pertemuan itu, baik Hamdan Zoelva maupun Shen Deyong keduanya saling mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih atas penjelasan mengenai sistem pengadilan masing-masing negara yang dapat berguna bagi kedua belah pihak. (Ilham/mh)